Detail Foto - Menkum Ceritakan Perdebatan di Parlemen soal Pidana untuk Kumpul Kebo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
Tindak pidana perzinaan atau kumpul kebo hanya bisa diadukan oleh pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ketentuan itu untuk melindungi anak-anak.
- galeri foto