GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menkum Ceritakan Perdebatan di Parlemen soal Pidana untuk Kumpul Kebo

Tindak pidana perzinaan atau kumpul kebo hanya bisa diadukan oleh pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ketentuan itu untuk melindungi anak-anak. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 05:42 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com-Tindak pidana perzinaan atau kumpul kebo hanya bisa diadukan oleh pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ketentuan itu untuk melindungi anak-anak. 

“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut melindungi anak-anak.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.

Sementara itu, dia menceritakan bahwa dalam proses perumusannya di tingkat DPR RI, sempat terjadi perdebatan.

“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun Pasal 411 KUHP mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah maka dapat dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sementara Pasal 412 KUHP mengatur setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penuntutan untuk kedua pasal tersebut dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri terikat perkawinan, kemudian orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.

Kemudian dalam penjelasannya, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Sementara anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru bisa mengadukannya kepada aparat berwenang bila sudah berumur 16 tahun.(ant)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejutan Tak Terduga Inter Milan di Bursa Transfer! Pertimbangkan Jual Nicolo Barella Musim Panas Nanti

Kejutan Tak Terduga Inter Milan di Bursa Transfer! Pertimbangkan Jual Nicolo Barella Musim Panas Nanti

Isu mengejutkan mulai berembus dari markas Inter Milan menjelang akhir musim. Nama Nicolo Barella disebut masuk dalam daftar pemain yang berpotensi dilepas.
Bukan Setelah Shalat, Waktu ini Lebih Istimewa untuk Doa Cepat Dikabulkan Allah SWT

Bukan Setelah Shalat, Waktu ini Lebih Istimewa untuk Doa Cepat Dikabulkan Allah SWT

Benarkah waktu teristimewa doa adalah setelah shalat? Berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat disapa UAH
MU Siapkan Dana Rp1,2 Triliun untuk Rekrut 'Next Ballack' untuk Gantikan Casemiro di Bursa Transfer

MU Siapkan Dana Rp1,2 Triliun untuk Rekrut 'Next Ballack' untuk Gantikan Casemiro di Bursa Transfer

MU berpeluang besar merekrut Felix Nmecha usai Dortmund siap melepas sang gelandang Rp1,2 triliun. INEOS ingin bangun lini tengah baru musim depan.
Sulit Bersinar di Oxford United, Ole Romeny Terancam Dicoret dari Timnas Indonesia Jelang FIFA Series?

Sulit Bersinar di Oxford United, Ole Romeny Terancam Dicoret dari Timnas Indonesia Jelang FIFA Series?

Sulit bersinar bersama Oxford United akibat minim menit bermain, Ole Romeny terancam kehilangan tempat di Timnas Indonesia jelang FIFA Series Maret 2026?
Kepala SPPG Minta Maaf, Begini Kronologi 43 Siswa Terdampak Insiden Keamanan Pangan MBG di Cimahi

Kepala SPPG Minta Maaf, Begini Kronologi 43 Siswa Terdampak Insiden Keamanan Pangan MBG di Cimahi

Kepala SPPG Karangmekar 2, Cimahi, Jawa Barat, minta maaf atas insiden puluhan siswa yang terdampak insiden dugaan keamanan pangan MBG pada Rabu (25/2/2026).
Tak Jadi ke Arab Saudi? Mohamed Salah Dikabarkan Betah di Liverpool

Tak Jadi ke Arab Saudi? Mohamed Salah Dikabarkan Betah di Liverpool

Mohamed Salah disebut bahagia di Liverpool dan siap menuntaskan kontrak hingga 2027. Minat Arab Saudi masih kuat, namun peluang transfer musim panas 2026 dinilai kecil.

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus memburu talenta diaspora demi mewujudkan target besar menuju Piala Dunia 2030. Bintang Jerman U-16 ini sudah masuk radar John Herdman?
Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi incaran Juventus, yang baru saja tersingkir dari Liga Champions 2025-2026. Michele Di Gregorio berpotensi didepak di musim panas seiring dengan performanya yang buruk.
Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dikaitkan dengan talenta Eropa yang sedang naik daun. Sosok Demiane Agustien belum juga dinaturalisasi sudah bicara jujur soal skuad Garuda.
Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Inilah identitas pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arus hingga diamuk massa di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Susunan Pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 Seri Sentul: Ada Megawati Hangestri Hingga Medi Yoku

Susunan Pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 Seri Sentul: Ada Megawati Hangestri Hingga Medi Yoku

Susunan pemain Gresik Phonska Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 seri Sentul, di mana kedua kubu sama-sama bertabur pemain bintang mulai dari Megawati Hangestri hingga Mediol Yoku.
Reaksi Berkelas Maarten Paes usai Jordi Cruyff Dilaporkan Ingin Cari Kiper Baru untuk Ajax Amsterdam

Reaksi Berkelas Maarten Paes usai Jordi Cruyff Dilaporkan Ingin Cari Kiper Baru untuk Ajax Amsterdam

Penjaga gawang Timnas Indonesia, Maarten Paes, berbicara soal masa depannya di Ajax Amsterdam. Direktur teknik Jordi Cruyff dilaporkan ingin mencari penjaga gawang anyar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT