Detail Foto - Kemenkum: Masyarakat yang Mengkaji Komunisme, Marxisme hingga Leninisme Tidak Dipidana Menurut KUHP
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Kemenkum menyebut masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme atau paham lainnya tidak akan dipidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- galeri foto