Kemenkum: Masyarakat yang Mengkaji Komunisme, Marxisme hingga Leninisme Tidak Dipidana Menurut KUHP
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme atau paham lainnya tidak akan dipidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum pada Senin (5/1/2026).
“Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” katanya.
Adapun hal yang baru dan dimaksud olehnya adalah Pasal 188 ayat (6).
Pasal tersebut menyatakan tidak akan dipidananya seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme atau paham lainnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
“Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Pasal 188 dalam KUHP yang baru berlaku merupakan hasil reformasi.
Dia menjelaskan Pasal 188 dalam KUHP baru bermula dari UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
”Jadi bukan hal yang baru. Ini persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu dan itu hasil reformasi,” katanya.
Anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries pun menjelaskan lebih rinci maksud dari “paham lain” berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHP.
“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila. Kita tahu bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” jelasnya.
Dia menegaskan menyebarkan dan mengembangkan ajaran adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila. (ant/nsi)
Load more