GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkum: Masyarakat yang Mengkaji Komunisme, Marxisme hingga Leninisme Tidak Dipidana Menurut KUHP

Kemenkum menyebut masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme atau paham lainnya tidak akan dipidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:46 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme atau paham lainnya tidak akan dipidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum pada Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” katanya.

Adapun hal yang baru dan dimaksud olehnya adalah Pasal 188 ayat (6).

Pasal tersebut menyatakan tidak akan dipidananya seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme atau paham lainnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

“Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Pasal 188 dalam KUHP yang baru berlaku merupakan hasil reformasi.

Dia menjelaskan Pasal 188 dalam KUHP baru bermula dari UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

”Jadi bukan hal yang baru. Ini persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu dan itu hasil reformasi,” katanya.

Anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries pun menjelaskan lebih rinci maksud dari “paham lain” berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila. Kita tahu bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” jelasnya.

Dia menegaskan menyebarkan dan mengembangkan ajaran adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

Lebih dari sekadar kemudahan administratif, penggunaan E-Reklame juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan transparan.
Media Italia Tak Habis Pikir dengan Emil Audero, Marselino Ferdinan Tetap Dicoret, dan Arsenal Siap Tumbalkan Pemain

Media Italia Tak Habis Pikir dengan Emil Audero, Marselino Ferdinan Tetap Dicoret, dan Arsenal Siap Tumbalkan Pemain

Top 3 bola terpopuler: Emil Audero tembus 200 laga Serie A, Marselino Ferdinan belum dipanggil John Herdman, hingga Arsenal disebut memburu bek Rp1,3 triliun.
Reaksi Tegas Wali Murid SMK IDN Bogor usai Pemprov Jabar Jamin Hukum Pendidikan Siswa: Semoga Bisa Dipegang

Reaksi Tegas Wali Murid SMK IDN Bogor usai Pemprov Jabar Jamin Hukum Pendidikan Siswa: Semoga Bisa Dipegang

Komite wali murid SMK IDN Boarding School Kabupaten Bogor yakin Pemprov Jawa Barat penuhi hak pendidikan siswa dalam sikapi SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) tentang pencabutan izin operasional sekolah.
Bandara Kualanamu Siap Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, 443 Ribu Penumpang Diproyeksikan Melintas

Bandara Kualanamu Siap Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, 443 Ribu Penumpang Diproyeksikan Melintas

PT Angkasa Pura Aviasi memastikan kesiapan operasional Bandara Internasional Kualanamu dalam menghadapi periode Angkutan Udara Lebaran 1447 H/2026. Kesiapan tersebut ditandai dengan pembentukan Posko Angkutan Lebaran yang berlangsung selama 18 hari, mulai Jumat (13/3/2026) hingga Senin (30/3/2026) atau H-8 sampai H+8 Lebaran.
Ihwal Harga Bahan Pokok dan Transportasi Mudik, Puan Maharani: Jangan Bebani Masyarakat

Ihwal Harga Bahan Pokok dan Transportasi Mudik, Puan Maharani: Jangan Bebani Masyarakat

Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah tidak hanya fokus menyediakan tiket transportasi murah saat musim mudik Lebaran, tetapi juga memastikan harga
Nasib Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus di Ujung Tanduk, Kapolri Sudah Turun Tangan

Nasib Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus di Ujung Tanduk, Kapolri Sudah Turun Tangan

Mabes Polri pastikan penyelidikan kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berjalan dengan skala prioritas tinggi. Kapolri sudah turun tangan.

Trending

Alasan di Balik John Herdman Panggil Sebanyak 41 Pemain jelang FIFA Series 2026, Ini Penjelasan PSSI

Alasan di Balik John Herdman Panggil Sebanyak 41 Pemain jelang FIFA Series 2026, Ini Penjelasan PSSI

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga menjelaskan alasan pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil hingga 41 pemain untuk persiapan meng...
Siasat Licik Ustaz SAM Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santri Sesama Jenis, Tawarkan Beasiswa ke Luar Negeri

Siasat Licik Ustaz SAM Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santri Sesama Jenis, Tawarkan Beasiswa ke Luar Negeri

Tim kuasa hukum para korban ungkap siasat licik Ustaz SAM, pendakwah ternama di stasiun televisi saat melakukan pelecehan seksual kepada santri sesama jenis.
Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

3 berita Timnas Indonesia populer: PSSI siapkan pemain naturalisasi baru, John Herdman bakal coret 18 pemain, hingga Ole Romeny klarifikasi rumor patah kaki.
Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan komentarnya terkait peluncuran jersey terbaru yang akan dikenakan skuad Garuda dalam waktu dekat. Pelatih asal
Siapa Andrie Yunus? Aktivis KontraS Jadi Korban Penyiraman Air Keras Ternyata Pernah Lantang Kritik RUU TNI

Siapa Andrie Yunus? Aktivis KontraS Jadi Korban Penyiraman Air Keras Ternyata Pernah Lantang Kritik RUU TNI

Berikut profil lengkap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang jadi korban penyiraman air keras.
Akhlak Maarten Paes Dikritik Keras Legenda Belanda, Usai Ajax Kalah Jadi Perbincangan

Akhlak Maarten Paes Dikritik Keras Legenda Belanda, Usai Ajax Kalah Jadi Perbincangan

Komentar tajam legenda sepak bola Belanda Rafael van der Vaart terhadap kiper Ajax Maarten Paes menjadi sorotan luas di berbagai media internasional. Kritik itu
Dulu Tak Terima Dicap Ani-ani, Kini Cindy Rizap Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy Pramaisshela

Dulu Tak Terima Dicap Ani-ani, Kini Cindy Rizap Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy Pramaisshela

Dokter koas Cindy Rizap pernah membahas soal ani-ani kembali viral. Itu terjadi sebelum terseret isu perselingkuhan suami Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT