Detail Foto - Kemenag Terbitkan Aturan Baru PMA 51/2025, Widyalaya Swasta Kini Bisa Berstatus Negeri
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 memuat ketentuan baru terkait penegerian Widyalaya swasta yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi terdahulu.
- galeri foto