News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenag Terbitkan Aturan Baru PMA 51/2025, Widyalaya Swasta Kini Bisa Berstatus Negeri

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 memuat ketentuan baru terkait penegerian Widyalaya swasta yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi terdahulu.
Kamis, 8 Januari 2026 - 20:26 WIB
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag RI) menerbitkan regulasi baru yang mengatur penegerian Widyalaya swasta sebagai upaya memperluas akses dan pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu di Indonesia.

Kebijakan itu diteken melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan yang ditandatangani Menteri Agama pada 30 Desember 2025 ini memuat ketentuan baru terkait penegerian Widyalaya swasta yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi terdahulu.

Melalui beleid tersebut, pemerintah kini memiliki landasan hukum untuk memproses perubahan status Widyalaya swasta menjadi Widyalaya negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija, menyambut positif terbitnya PMA Nomor 51 Tahun 2025 karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat.

"Umat Hindu menyampailan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama untuk mendidik putra putri bangsa melalui pendidikan nasional. Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan Pendidikan Keagamaan Hindu," kata I Nengah Duija, di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Selain mengatur mekanisme penegerian Widyalaya swasta, regulasi ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru sebagai bagian dari penguatan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.

I Nengah Duija menjelaskan, PMA Nomor 51 Tahun 2025 dirancang untuk mempertegas kehadiran negara dalam mendukung pendidikan keagamaan Hindu sekaligus mendorong pemerataan layanan pendidikan di berbagai wilayah.

Dengan regulasi ini, penyelenggaraan Widyalaya diharapkan menjadi lebih tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat sejalan dengan dinamika pendidikan nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PMA 51 ini juga mwnjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan asta cita Sumber Daya Manusia unggul melalui asta protas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu," tandas I Nengah Duija.

Senada dengan itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menilai perubahan regulasi Widyalaya ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dengan perkembangan zaman.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pidato Presiden Prabowo di World Economic Forum: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian

Pidato Presiden Prabowo di World Economic Forum: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian

Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan pesan kuat mengenai pentingnya menjaga perdamaian sebagai kunci utama kemajuan sebuah bangsa. 
Denada Tak Datang Mediasi Lagi, Kuasa Hukum Tidak Mengetahui Kesibukan Kliennya: Belum Ada Pesan

Denada Tak Datang Mediasi Lagi, Kuasa Hukum Tidak Mengetahui Kesibukan Kliennya: Belum Ada Pesan

Kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh penyanyi, Denada kepada Ressa Rizky Rossano masih berlanjut. Denada kembali mangkir sidang mediasi hari ini
Sama-sama Kental dengan Nuansa Brasil, Pelatih Madura United Pastikan Paham Cara Persija Bermain

Sama-sama Kental dengan Nuansa Brasil, Pelatih Madura United Pastikan Paham Cara Persija Bermain

Madura United membawa misi poin penuh untuk menghadapi Persija di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (23/1/2026) mendatang. 
Joey Pelupessy Dikabarkan Batal Gabung Persib, Pangeran Biru Rekrut 3 Gelandang Kelas Dunia Eks Milan dan Juventus Ini?

Joey Pelupessy Dikabarkan Batal Gabung Persib, Pangeran Biru Rekrut 3 Gelandang Kelas Dunia Eks Milan dan Juventus Ini?

Persib Bandung berpotensi gagal merekrut Joey Pelupessy. Sebagai gantinya, Maung Bandung dikaitkan dengan tiga gelandang kelas dunia eks AC Milan dan Juventus.
Ancaman Serius ke Puncak Klasemen Super League! Borneo FC Siap Bangun Kekuatan Tim

Ancaman Serius ke Puncak Klasemen Super League! Borneo FC Siap Bangun Kekuatan Tim

Manajer Borneo FC Dandri Dauri menegaskan pihaknya siap melakukan pembenahan jelang bergulirnya putaran kedua Super League 2025/2026.
PNM Buka 4 Mekaar di Maluku Utara, Beri Akses Keuangan untuk Perempuan di Wilayah Terluar

PNM Buka 4 Mekaar di Maluku Utara, Beri Akses Keuangan untuk Perempuan di Wilayah Terluar

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mendukung penguatan ekonomi masyarakat subsisten, khususnya perempuan pelaku usaha ultra mikro yang dilakukan PNM melalui Mekaar.

Trending

Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Apakah benar Jesse Lingard yang notabene mantan pemain Manchester United bersedia untuk menurunkan gajinya andai benar-benar dapat tawaran dari Persib Bandung?
Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Sebanyak dua laga seru akan meramaikan hari pertama seri Bandung Proliga 2026, termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjamu Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro.
Thom Haye Gigit Jari, Persib Berpeluang Datangkan Jesse Lingard Sebagai Pemain Termahal Liga 1

Thom Haye Gigit Jari, Persib Berpeluang Datangkan Jesse Lingard Sebagai Pemain Termahal Liga 1

Jesse Lingard merapat ke Persib Bandung? Eks Bintang Manchester United itu berpotensi pecahkan nilai pemain termahal Liga 1 yang kini dipegang oleh Thom Haye.
Menang Lagi, Ada di Posisi Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Menang Lagi, Ada di Posisi Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, ada di posisi berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026 per tanggal 22 Januari 2026?
Syarat yang Diajukan Jurgen Klopp Jika Real Madrid Inginkan Jasanya: Pertahankan Rodrygo, Buang 3 Pemain

Syarat yang Diajukan Jurgen Klopp Jika Real Madrid Inginkan Jasanya: Pertahankan Rodrygo, Buang 3 Pemain

Meski sempat dibantah tegas, namun media Spanyol melaporkan jika Jurgen Klopp mengajukan beberapa syarat apabila Real Madrid ingin meminangnya sebagai pelatih.
Total Sembilan Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Sudah Berhasil Ditemukan Tim SAR

Total Sembilan Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Sudah Berhasil Ditemukan Tim SAR

Tim SAR gabungan kembali menemukan 6 jenazah baru di kawasan Gunung Bulusaraung, Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (22/1/2026). Total 9 jenazah telah ditemukan.
Teks Khutbah Jumat 23 Januari 2026: Menggali Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan Sunnah yang Dianjurkan

Teks Khutbah Jumat 23 Januari 2026: Menggali Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan Sunnah yang Dianjurkan

Berikut teks khutbah Jumat 23 Januari 2026 tentang bulan Sya'ban 'Menggali Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan Sunnah yang Dianjurkan'.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT