Kemenag Terbitkan Aturan Baru PMA 51/2025, Widyalaya Swasta Kini Bisa Berstatus Negeri
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag RI) menerbitkan regulasi baru yang mengatur penegerian Widyalaya swasta sebagai upaya memperluas akses dan pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu di Indonesia.
Kebijakan itu diteken melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024.
Aturan yang ditandatangani Menteri Agama pada 30 Desember 2025 ini memuat ketentuan baru terkait penegerian Widyalaya swasta yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi terdahulu.
Melalui beleid tersebut, pemerintah kini memiliki landasan hukum untuk memproses perubahan status Widyalaya swasta menjadi Widyalaya negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija, menyambut positif terbitnya PMA Nomor 51 Tahun 2025 karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat.
"Umat Hindu menyampailan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama untuk mendidik putra putri bangsa melalui pendidikan nasional. Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan Pendidikan Keagamaan Hindu," kata I Nengah Duija, di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Selain mengatur mekanisme penegerian Widyalaya swasta, regulasi ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru sebagai bagian dari penguatan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.
I Nengah Duija menjelaskan, PMA Nomor 51 Tahun 2025 dirancang untuk mempertegas kehadiran negara dalam mendukung pendidikan keagamaan Hindu sekaligus mendorong pemerataan layanan pendidikan di berbagai wilayah.
Dengan regulasi ini, penyelenggaraan Widyalaya diharapkan menjadi lebih tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat sejalan dengan dinamika pendidikan nasional.
"PMA 51 ini juga mwnjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan asta cita Sumber Daya Manusia unggul melalui asta protas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu," tandas I Nengah Duija.
Senada dengan itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menilai perubahan regulasi Widyalaya ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dengan perkembangan zaman.
Load more