Detail Foto - RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Rampas Aset Hasil Kejahatan Tanpa Vonis Pidana, Syaratnya Minimal Rp1 Miliar
Badan Keahlian DPR RI saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).
Berdasarkan RUU Perampasan Aset, negara berpeluang merampas harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan, tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya.
- galeri foto