GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Rampas Aset Hasil Kejahatan Tanpa Vonis Pidana, Syaratnya Minimal Rp1 Miliar

Berdasarkan RUU Perampasan Aset, negara berpeluang merampas harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan, tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. 
Kamis, 15 Januari 2026 - 21:54 WIB
Badan Keahlian DPR RI saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam RUU Perampasan Aset, negara berpeluang merampas harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan, tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. 

Skema perampasan aset tanpa vonis ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah dibahas DPR RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyebut mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana menjadi salah satu inti pengaturan dalam draf RUU tersebut.

“Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode perampasan aset,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan di DPR RI, Kamis (15/1).

Ia menjelaskan, perampasan aset dapat dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana terhadap pelaku kejahatan.

“Perampasan aset dalam undang-undang ini dilakukan pertama berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” kata Bayu.

Bayu menegaskan, meski tanpa vonis pidana, mekanisme tersebut tetap melalui proses hukum yang diatur dalam undang-undang.

“Mekanismenya akan ditempuh melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur di dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Ia menyebut, perampasan aset tanpa vonis pidana hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan dibatasi nilai minimal aset.

“Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar,” tegas Bayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

RUU ini mengatur perampasan aset hasil tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk aset yang digunakan untuk kejahatan hingga aset sah milik pelaku untuk menutup kerugian negara.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi sorotan publik karena memperkuat kewenangan negara untuk dapat merampas aset tanpa proses pidana terhadap pelaku. (rpi/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Turunkan Mayoritas Pemain Muda, Indonesia Bisa Panen Gelar di All England 2026?

Turunkan Mayoritas Pemain Muda, Indonesia Bisa Panen Gelar di All England 2026?

Indonesia menurunkan mayoritas pemain muda di turnamen All England 2026 yang berlangsung pada 3-8 Maret mendatang.
Ramalan Keuangan Shio Besok, 3 Maret 2026: Macan Waspada Pengeluaran Tak Terduga

Ramalan Keuangan Shio Besok, 3 Maret 2026: Macan Waspada Pengeluaran Tak Terduga

Ramalan keuangan shio harian untuk Tikus hingga Babi. Simak prediksi lengkap soal peluang rezeki hingga tantangan finansial kamu dalam artikel di bawah ini!
Guru Besar hingga Akademisi UGM Tegas Menolak Keikutsertaan Indonesia dalam BoP: Ancam Kedaulatan Negara!

Guru Besar hingga Akademisi UGM Tegas Menolak Keikutsertaan Indonesia dalam BoP: Ancam Kedaulatan Negara!

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dengan tegas menyatakan penolakan keikutsertaan Indonesia dalam skema kerjasama internasional Board of Peace (BOP).
Kecewa Berat Gagal Lanjutkan Tren Positif di MotoGP Thailand 2026, Joan Mir Bilang Begini...

Kecewa Berat Gagal Lanjutkan Tren Positif di MotoGP Thailand 2026, Joan Mir Bilang Begini...

Joan Mir jadi salah satu pembalap yang mengalami masalah ban saat turun di balapan utama MotoGP Thailand 2026.
Ketua MPR Sebut Perang Iran vs Israel-AS Berdampak ke Indonesia: Suka Tidak Suka Pasti Ada

Ketua MPR Sebut Perang Iran vs Israel-AS Berdampak ke Indonesia: Suka Tidak Suka Pasti Ada

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan konflik antara AS-Israel dan Iran membuat situasi global menjadi tidak menentu. Indonesia tetap akan terkena dampaknya.
Bangkit dari Tekanan, Popsivo Polwan Buktikan Diri sebagai Raja Baru Proliga 2026: Gresik dan Pertamina Waspada di Final Four!

Bangkit dari Tekanan, Popsivo Polwan Buktikan Diri sebagai Raja Baru Proliga 2026: Gresik dan Pertamina Waspada di Final Four!

Resmi! Popsivo Polwan Juara Putaran 2 Proliga 2026, Puncaki Klasemen dan Melaju Perkasa ke Final Four. Di laga selanjutnya Gresik Phonska dan Pertamina Enduro

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Siap Beraksi, Megatron Main Lagi Kapan?

Jadwal Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Siap Beraksi, Megatron Main Lagi Kapan?

Jadwal final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap tampil untuk memperebutkan gelar juara ajang voli paling bergengsi di Indonesia.
Harum Namanya di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Akhirnya Jujur soal Alasan Pilih JPE di Proliga 2026

Harum Namanya di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Akhirnya Jujur soal Alasan Pilih JPE di Proliga 2026

Megawati Hangestri, pevoli andalan Indonesia yang pernah berkarier di Korea dan Turki, akhirnya kembali membela Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026, alasan
Terungkap, Penyebab Utama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Baru Seharga Rp8,49 M

Terungkap, Penyebab Utama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Baru Seharga Rp8,49 M

Terungkap, penyebab utama, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Sukses Pertahankan Rekor, Neriman Ozsoy Tak Tersentuh di Puncak

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Sukses Pertahankan Rekor, Neriman Ozsoy Tak Tersentuh di Puncak

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) masih pertahankan rekor mentereng dan Neriman Ozsoy makin nyaman di puncak.
Top 3 Bola: John Herdman Senang, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026, hingga Aksi Heroik Calvin Verdonk

Top 3 Bola: John Herdman Senang, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026, hingga Aksi Heroik Calvin Verdonk

Inilah Top 3 Bola hari ini: bek Belgia masuk radar John Herdman, peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, dan aksi heroik Calvin Verdonk bersama Lille.
Timur Tengah Mencekam, Begini Nasib 58 Ribu Jemaah Umroh Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi

Timur Tengah Mencekam, Begini Nasib 58 Ribu Jemaah Umroh Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Puji Raharjo, memastikan pemerintah terus memantau perkembangan situasi secara berkala.
Dulu Diajak Shin Tae-yong untuk Seleksi Timnas Indonesia U-19, Si Kakak-beradik dari Jerman Kini Bersinar di Kasta Kelima

Dulu Diajak Shin Tae-yong untuk Seleksi Timnas Indonesia U-19, Si Kakak-beradik dari Jerman Kini Bersinar di Kasta Kelima

Sempat dipilih Shin Tae-yong saat TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia pada tahun 2020, kakak-beradik berdarah Sukabumi ini bangkit di kasta kelima liga Jerman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT