Detail Foto - Di RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Orang Meninggal Dunia
Ilustrasi hukum
RUU Perampasan Aset membuka ruang bagi negara untuk tetap menyita aset hasil kejahatan meski terdakwa meninggal dunia sebelum perkara disidangkan.
- galeri foto