GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Di RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Orang Meninggal Dunia

RUU Perampasan Aset membuka ruang bagi negara untuk tetap menyita aset hasil kejahatan meski terdakwa meninggal dunia sebelum perkara disidangkan.
Jumat, 16 Januari 2026 - 07:00 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membuka ruang bagi negara untuk tetap menyita aset hasil kejahatan meski terdakwa meninggal dunia sebelum perkara disidangkan. 

Skema ini diatur melalui mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU Perampasan Aset mengadopsi dua konsep utama dalam penyitaan harta hasil tindak pidana.

“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture dan yang kedua adalah non-conviction based forfeiture. Artinya, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu dalam rapat pembahasan di DPR, Kamis (15/1/2026).

Bayu menegaskan, perampasan aset tanpa vonis pidana dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang diatur secara limitatif dalam Pasal 6.

“Misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Selain itu, mekanisme serupa juga dapat diterapkan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan atau ketika terdakwa telah divonis bersalah, namun masih ditemukan aset kejahatan yang belum dirampas.

“Ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas,” jelas Bayu.

Meski tanpa putusan pidana terhadap pelaku, Bayu menegaskan perampasan aset tetap harus melalui pengadilan.

“Perampasan aset adalah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia menekankan, baik conviction based maupun non-conviction based forfeiture, seluruh prosesnya tetap berbasis putusan hakim.

“Semua basisnya adalah berdasarkan pada putusan pengadilan,” tegas Bayu.

Dalam RUU tersebut juga diatur batas minimal nilai aset yang dapat dirampas tanpa putusan pidana terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit satu miliar rupiah,” ujarnya.

Bayu menyebut ketentuan itu disusun dengan membandingkan praktik di sejumlah negara lain.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ditinggal 4 Jenderal Lapangan, Bung Ropan Bilang Timnas Indonesia akan Berada dalam Kondisi Begini di FIFA Series 2026

Ditinggal 4 Jenderal Lapangan, Bung Ropan Bilang Timnas Indonesia akan Berada dalam Kondisi Begini di FIFA Series 2026

Pundit atau pengamat sepak bola Tanah Air, Bung Ropan, memprediksi soal kondisi Timnas Indonesia di ajang FIFA Series 2026 nanti, ketika ditinggal empat pemain.
Kabar Baik Ojol! Ini Tanggal Pencairan BHR 2026, Total Sekitar Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Driver

Kabar Baik Ojol! Ini Tanggal Pencairan BHR 2026, Total Sekitar Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Driver

Kabar baik untuk driver ojek online (ojol), ini tanggal pencairan BHR 2026, total mencapai kurang lebih Rp220 miliar untuk sekitar 850 driver/penerima.
KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Terjaring OTT

KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Terjaring OTT

KPK mengumumkan status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan 13 orang lainnya hari ini, Rabu (4/3/2026). 
Calon Pengganti Shayne Pattynama Siap Dipanggil ke Timnas Indonesia, John Herdman Bisa Bernapas Lega Jelang Debut

Calon Pengganti Shayne Pattynama Siap Dipanggil ke Timnas Indonesia, John Herdman Bisa Bernapas Lega Jelang Debut

Shayne Pattynama mungkin tidak akan tersedia saat Timnas Indonesia tampil pada FIFA Series 2026. Namun, John Herdman bisa bernapas lega karena hadirnya calon pengganti.
Uji BPOM Negatif, BGN Pastikan Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tak Terkait MBG

Uji BPOM Negatif, BGN Pastikan Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tak Terkait MBG

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa meninggalnya seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Bengkulu Utara bernama Fatih tidak berkaitan dengan konsumsi menu Program MBG.
Eskalasi Perang Timur Tengah Membara, Prabowo Gerak Cepat Telepon Para Pemimpin Negara Teluk

Eskalasi Perang Timur Tengah Membara, Prabowo Gerak Cepat Telepon Para Pemimpin Negara Teluk

Ketegangan Israel–Amerika Serikat (AS) dengan Iran yang kian memanas langsung direspons cepat oleh Presiden Prabowo Subianto.

Trending

Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Lantas, siapa yang dipilih oleh pelatih Jorge Jesus untuk menggantikan Cristiano Ronaldo dalam laga pekan ke-25 antara Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Bak Bumi dan Langit! Emil Audero Dipuji Media Italia, Maarten Paes Dikritik meski Clean Sheet di Ajax Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bak Bumi dan Langit! Emil Audero Dipuji Media Italia, Maarten Paes Dikritik meski Clean Sheet di Ajax Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Kontras jelang laga Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Emil Audero banjir pujian di Serie A, sementara Maarten Paes dikritik meski catat clean sheet di Ajax.
Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Heboh Kabar Siswa di Bengkulu Meninggal Diduga Keracunan MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Heboh Kabar Siswa di Bengkulu Meninggal Diduga Keracunan MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya seorang siswa di Bengkulu bernama Fatih diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Calon Pemain Naturalisasi Ini Makin Gacor dan Jadi Top Skor, John Herdman Berpotensi Menduetkan dengan Ole Romeny di Timnas Indonesia

Calon Pemain Naturalisasi Ini Makin Gacor dan Jadi Top Skor, John Herdman Berpotensi Menduetkan dengan Ole Romeny di Timnas Indonesia

Striker calon naturalisasi tampil ganas di Super League. Jika prosesnya rampung, ia berpeluang dipanggil ke Timnas Indonesia John Herdman untuk FIFA Series 2026
Peluang Pepet Persib Bandung Terbuang, Rizky Ridho Sebut Sisa Laga Seperti Final Bagi Persija

Peluang Pepet Persib Bandung Terbuang, Rizky Ridho Sebut Sisa Laga Seperti Final Bagi Persija

Kapten Persija Jakarta, Rizky Ridho, menyayangkan timnya kembali kehilangan poin penuh di kandang sendiri setelah hanya bermain imbang 2-2 melawan Borneo FC pada pekan ke-24 Super League 2025/2026 di Jakarta
Selengkapnya

Viral