Detail Foto - MK Putuskan Jabatan ASN Untuk Polisi Aktif Harus Diatur Jelas dalam UU, Begini Respons Polri
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
MK memandang perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.
- galeri foto