News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Putuskan Jabatan ASN Untuk Polisi Aktif Harus Diatur Jelas dalam UU, Begini Respons Polri

MK memandang perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.
Selasa, 20 Januari 2026 - 15:07 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memandang perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap, Korps Bhayangkara menghormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian UU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia, Selasa, 20 Januari 2026.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini menambahkan, putusan MK tersebut pun memberi kepastian hukum soal mekanisme penempatan anggota Polri di jabatan tertentu di luar Korps Bhayangkara.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MK menegaskan jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian sehingga dapat diisi oleh anggota Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu diatur secara jelas dalam Undang-Undang.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengatakan pengaturan tertulis tersebut diperlukan demi memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam Undang-Undang,” kata Ridwan di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, MK menolak permohonan yang diajukan advokat Zico Leonard D. Simanjuntak dalam perkara ini yang, di antaranya, menguji Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 19 ayat (2) UU ASN mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri; Pasal 19 ayat (3) menyatakan jabatan ASN tertentu itu dilaksanakan pada instansi pusat; sementara Pasal 19 ayat (4) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan yang berasal dari TNI dan Polri serta tata cara pengisiannya diatur dalam peraturan pemerintah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Transjabodetabek Bakal Punya Dua Rute Baru, Blok M-Soetta dan Cawang-Jababeka

Transjabodetabek Bakal Punya Dua Rute Baru, Blok M-Soetta dan Cawang-Jababeka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menambah rute Transjabodetabek untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota dan daerah penyangganya.
Mendapat Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp8,5 triliun pada 2026, Imigrasi Kaji Penyesuaian Tarif Layanan

Mendapat Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp8,5 triliun pada 2026, Imigrasi Kaji Penyesuaian Tarif Layanan

Pemerintah mengkaji penyesuaian tarif tersebut difokuskan pada layanan keimigrasian bagi warga negara asing, seiring kebutuhan penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Pagu MBG Naik Rp335 T, Purbaya sebut Tak Ada Efisiensi dan Harap Pengoptimalan Serapan

Pagu MBG Naik Rp335 T, Purbaya sebut Tak Ada Efisiensi dan Harap Pengoptimalan Serapan

Pemerintah mempertahankan pagu anggaran program MBG sebesar Rp335 triliun pada tahun 2026, meski realisasi penyerapan tahun sebelumnya hanya mencapai sekitar
Kasus OTT Wali Kota Madiun Naik ke Penyidikan, Ini Sembilan Nama yang Diperiksa KPK di Jakarta

Kasus OTT Wali Kota Madiun Naik ke Penyidikan, Ini Sembilan Nama yang Diperiksa KPK di Jakarta

OTT yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi, atas kasus fee proyek dan dana CSR, kini statusnya telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Banjir Lamongan Belum Surut, 15 Pompa Air PU SDA Diaktifkan Untuk Membuang Air

Banjir Lamongan Belum Surut, 15 Pompa Air PU SDA Diaktifkan Untuk Membuang Air

Banjir akibat luapan Sungai Bengawan Jero, anak Sungai Bengawan Solo di Lamongan, hingga kini (20/1) belum kunjung surut. Sebanyak 15 pompa air diaktifkan.
Sempat Terpuruk Akibat Cedera, Anthony Ginting Akui Mulai Lembaran Baru di Indonesia Masters 2026

Sempat Terpuruk Akibat Cedera, Anthony Ginting Akui Mulai Lembaran Baru di Indonesia Masters 2026

Anthony Sinisuka Ginting memasuki musim 2026 dengan semangat baru setelah melewati periode berat sepanjang tahun lalu.

Trending

Digosipkan telah Menikah Tertutup, Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting Kompak Cuma Bisa Ngakak: Gue sampai Keder

Digosipkan telah Menikah Tertutup, Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting Kompak Cuma Bisa Ngakak: Gue sampai Keder

Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting buka suara menjawab isu dari konten memperlihatkan keduanya diduga telah menikah tertutup yang semakin merebak di media sosial.
Tebet Macet Parah Pagi ini, Ada Truk Pasir Nabrak Pembatas Jalan

Tebet Macet Parah Pagi ini, Ada Truk Pasir Nabrak Pembatas Jalan

Situasi lalu lintas di area Tebet, Jakarta Selatan, terpantau macet total sejak pukul 07.00 WIB, Selasa (20/1/2026). Disinyalir kemacetan yang terjadi akibat..
Chelsea Pasang Harga Rp2,8 Triliun untuk Enzo Fernandez, PSG dan Real Madrid Saling Sikut

Chelsea Pasang Harga Rp2,8 Triliun untuk Enzo Fernandez, PSG dan Real Madrid Saling Sikut

Real Madrid dan PSG akan saling sikut dalam berebut tanda tangan bintang Chelsea Enzo Fernandez yang kabarnya ingin keluar dari Stamford Bridge musim depan.
Arteta Gigit Jari, Chelsea Siap Bayar Rp1,2 Triliaun demi Tikung Arsenal

Arteta Gigit Jari, Chelsea Siap Bayar Rp1,2 Triliaun demi Tikung Arsenal

Chelsea disebut telah menyiapkan dana hingga Rp1,2 triliun untuk membajak target incaran Arsenal. Cek selengkapnya.
Curi Perhatian di Liga Inggris, Pemain Keturunan Indonesia ini Masuk Pantauan John Herdman?

Curi Perhatian di Liga Inggris, Pemain Keturunan Indonesia ini Masuk Pantauan John Herdman?

Nama Jairo Riedewald kembali mencuri perhatian suporter Timnas Indonesia setelah performa solidnya bersama Sheffield United di ajang Championship Inggris.
5 Kontroversi Bupati Pati Sudewo yang Kena OTT KPK, Paling Viral soal Tantang Warga Demo: Jangan Hanya 5.000, 50.000 Orang Suruh Mengerahkan Saya Tidak akan Gentar

5 Kontroversi Bupati Pati Sudewo yang Kena OTT KPK, Paling Viral soal Tantang Warga Demo: Jangan Hanya 5.000, 50.000 Orang Suruh Mengerahkan Saya Tidak akan Gentar

Inilah lima kontroversi Bupati Pati Sudewo yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026). 
John Herdman Penuh Senyum Jelang Debut, Pemain Bintang Timnas Indonesia Dapat Pujian Selangit dari Media Italia

John Herdman Penuh Senyum Jelang Debut, Pemain Bintang Timnas Indonesia Dapat Pujian Selangit dari Media Italia

John Herdman boleh tersenyum lebar menjelang laga debutnya bersama Timnas Indonesia. Sebab, salah satu pemainnya tampil gemilang hingga disanjung media Italia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT