GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Putuskan Jabatan ASN Untuk Polisi Aktif Harus Diatur Jelas dalam UU, Begini Respons Polri

MK memandang perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.
Selasa, 20 Januari 2026 - 15:07 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memandang perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap, Korps Bhayangkara menghormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian UU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia, Selasa, 20 Januari 2026.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini menambahkan, putusan MK tersebut pun memberi kepastian hukum soal mekanisme penempatan anggota Polri di jabatan tertentu di luar Korps Bhayangkara.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MK menegaskan jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian sehingga dapat diisi oleh anggota Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu diatur secara jelas dalam Undang-Undang.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengatakan pengaturan tertulis tersebut diperlukan demi memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam Undang-Undang,” kata Ridwan di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, MK menolak permohonan yang diajukan advokat Zico Leonard D. Simanjuntak dalam perkara ini yang, di antaranya, menguji Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 19 ayat (2) UU ASN mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri; Pasal 19 ayat (3) menyatakan jabatan ASN tertentu itu dilaksanakan pada instansi pusat; sementara Pasal 19 ayat (4) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan yang berasal dari TNI dan Polri serta tata cara pengisiannya diatur dalam peraturan pemerintah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Beri Sinyal, Striker Eropa Berdarah Depok Ini Dikabarkan Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia

PSSI Beri Sinyal, Striker Eropa Berdarah Depok Ini Dikabarkan Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia

Kabar mengenai tambahan pemain keturunan untuk memperkuat Timnas Indonesia kembali mencuat. Striker Eropa berdarah Depok ini disebut masuk radar John Herdman.
Integrasikan Kapabilitas Data center dan Security berbasis AI, TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity

Integrasikan Kapabilitas Data center dan Security berbasis AI, TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis kedua pihak dalam mengintegrasikan kapabilitas data center dan managed services NeutraDC dengan solusi AI security dan application delivery milik F5.
Mudik Lebaran Jadi Mobilitas Nasional Terbesar Jelang Idul Fitri 2026, Momen Penting untuk Literasi Keselamatan

Mudik Lebaran Jadi Mobilitas Nasional Terbesar Jelang Idul Fitri 2026, Momen Penting untuk Literasi Keselamatan

Tradisi mudik selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia. Setiap tahun, jutaan masyarakat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.
DPR Terima Surpres RUU Perlindungan Saksi dan Korban-KKS, Kapan Dibahas?

DPR Terima Surpres RUU Perlindungan Saksi dan Korban-KKS, Kapan Dibahas?

DPR RI menerima surat presiden (surpres) dari Presiden RI, Prabowo Subianto terkait dua rancangan undang-undang, yakni RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
Krisis AS-Iran Mengguncang Energi Dunia, Pemerintah Pertimbangkan WFH bagi ASN

Krisis AS-Iran Mengguncang Energi Dunia, Pemerintah Pertimbangkan WFH bagi ASN

Pemerintah mempertimbangkan kebijakan WFH untuk ASN sebagai antisipasi menyusul ketegangan geopolitik di kawasan Asia Barat beberapa pekan terakhir.
Prabowo Klaim Return on Asset Melonjak 300 Persen dalam Setahun

Prabowo Klaim Return on Asset Melonjak 300 Persen dalam Setahun

Presiden RI, Prabowo Subianto mengaku bangga dengan kinerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara setelah menerima laporan peningkatan signifikan dalam pengelolaan aset negara selama satu tahun terakhir.

Trending

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Bek Persib Frans Putros menyusul 3 rekannya yang dipanggil Timnas Indonesia. Ia kini dipanggil Irak untuk play-off Piala Dunia 2026.
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Pemberitaan penerbitan SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) cabut izin operasional SMK IDN Bogor, aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 9 Tahun 2026, dan Abu Janda mengamuk berujung diusir terpopuler di kanal News tvOnenews.com.
Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Tiga topik hangat mengenai nasib, nilai jual, dan konsistensi para pemain keturunan Timnas Indonesia jadi informasi yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ibunda dokter koas Cindy Rizky Aprilia (Cindy Rizap), Ayu Atika tepis anaknya merebut suami eks penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Rizky Febriansyah Saleh.
Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal bela Timnas Indonesia, winger keturunan Solo, Ilias Alhaft, kini menjadi pemain kunci Bangkok United di Thailand, menorehkan gol penting di ajang ACL 2.
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026? Media Inggris Jabarkan Keputusan FIFA usai Iran Resmi Mundur

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026? Media Inggris Jabarkan Keputusan FIFA usai Iran Resmi Mundur

Media Inggris membeberkan skenario soal pengganti Timnas Iran di Piala Dunia 2026. Mungkinkah Timnas Indonesia masih punya kesempatan lolos?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT