Detail Foto - Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Gegara Rangkap Jabatan, Ini Alasannya
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Huda disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp118 juta yang sebelumnya diterimanya.
- galeri foto
Sumber :
- tvOnenews/Adinda Ratna Safira