Detail Foto - Pasca Libur Lebaran, Pemprov Jakarta Terapkan WFA Bagi ASN Maksimal 50 Persen dalam Satu Unit Kerja
Ilustrasi ASN.
Maksimal hanya 50 persen aparatur sipil negara (ASN) dalam satu unit kerja yang diizinkan bekerja dari luar kantor.
- galeri foto