Detail Foto - Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50%
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50%
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tertentu.
- galeri foto