Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025)
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara serta uang pengganti Rp5 miliar.
- galeri foto