GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons JPU Soal Putusan Banding Kasus Chromebook Terdakwa Ibam

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara serta uang pengganti Rp5 miliar.
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:43 WIB
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara serta uang pengganti Rp5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi mengatakan pihaknya akan mempelajari terkait dengan putusan banding yang dijatuhkan terhadap Ibam dalam perkara tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya putusan banding tersebut telah memperkuat putusan pada tingkat pertama.

"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsidiar menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primair," kata Roy kepada awak media, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Roy mengatakan pada prinsipnya fakta-fakta hukum dalam putusan banding sebagian besar dapat dibuktikan oleh pihaknya.

Hanya saja hakim memutuskan terkait uang pengganti hanya Rp5 miliar.

Terkait dengan status Ibam masih menjadi tahanan kota, Roy mengatakan bahwa pihaknya akan melihatnya hingga kasus tersebut nantinya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Dalam putusan tetap terdakwa ibam sebagai tahanan kota dan tentu kita melihat status perkara ini ke depan sampai inkhract," ujarnya. 

Diketahui, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ibam. Vonis tersebut lebih berat dari putusan pada tingkat pertama yang hanya 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 31 Agustus 2026.

Nantinya, jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 140 hari penjara. Dalam putusan tingkat pertama, Ibam diketahui tidak dibebankan uang pengganti, namun dalam tingkat banding hakim membebankan uang pengganti Rp5 miliar ke Ibam.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar," kata hakim.(raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Orang Tewas Akibat Runtuhnya Gedung Hogwan Bumiayu, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

3 Orang Tewas Akibat Runtuhnya Gedung Hogwan Bumiayu, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Sebuah gedung tua Hogwan di Bumiayu, Brebes secara tiba-tiba roboh dan menimpa tiga rumah warga hingga menewaskan 3 orang yang terdiri 2 anak serta 1 lansia.
3 Pemain Belanda di Liga Pro Saudi yang Tak 'Diharamkan' Xavi Hernandez untuk Dipilih Bergabung Skuad De Oranje

3 Pemain Belanda di Liga Pro Saudi yang Tak 'Diharamkan' Xavi Hernandez untuk Dipilih Bergabung Skuad De Oranje

Terdapat beberapa nama tenar berpaspor Belanda yang mengadu nasib di kompetisi Liga Pro Saudi musim 2026/2027. Salah satunya ada kakak pemain Timnas Indonesia.
Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon, Pertamina Teken Sinergi Pengembangan Ekosistem Baterai dengan PT IBC

Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon, Pertamina Teken Sinergi Pengembangan Ekosistem Baterai dengan PT IBC

Pertamina menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergi Pengembangan Ekosistem Industri Baterai Terintegrasi dengan PT Industri Baterai Indonesia (IBC).
Hadapi Musim Kemarau, PAM JAYA Pastikan Air Baku dari Waduk Jatiluhur Aman hingga Akhir 2026

Hadapi Musim Kemarau, PAM JAYA Pastikan Air Baku dari Waduk Jatiluhur Aman hingga Akhir 2026

Berdasarkan hasil peninjauan dan penjelasan dari PJT II, kondisi Waduk Jatiluhur saat ini masih berada dalam batas aman untuk mendukung kebutuhan air baku Jakarta.
ScaleOcean Meluncurkan ScaleOcean Atlas, ERP yang Mengikuti Cara Kerja Setiap Industri

ScaleOcean Meluncurkan ScaleOcean Atlas, ERP yang Mengikuti Cara Kerja Setiap Industri

ScaleOcean resmi merilis ScaleOcean Atlas sebagai platform ERP unggulan yang diklaim dibangun dengan pendekatan industry-based architecture.
Kepala Bakom Qodari: PLTS 100 GWp Bangun Kemandirian Energi Sekaligus Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi

Kepala Bakom Qodari: PLTS 100 GWp Bangun Kemandirian Energi Sekaligus Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi

Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 100 Gigawatt Peak (GWp) merupakan manifestasi serius pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan energi. 

Trending

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027. Pertandingan ini bakal dinantikan para penggemar khususnya volimania Indonesia, karena Megawati Hangestri harus menghadapi mantan klubnya.
Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Outside Hitter baru Hyundai Hillstate Jordan Wilson mengaku bersyukur bisa bertemu dengan Megawati Hangestri saat jalani kompetisi profesionalnya musim ini.
Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal siaran langsung China Masters 2026, di mana akan ada sejumlah laga menarik. Salah satunya Jonatan Christie akan debut sebagai tunggal putra nomor satu dunia.
Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks tengah diterpa kabar buruk secara bertubi-tubi. Setelah Ko Hee-jin yang resmi mundur dari posisi pelatih kepala, mantan tim Megawati Hangestri tersebut kini juga berpotensi tampil tanpa para pemain andalannya,termasuk Vanja Bukilic di KOVO Cup 2026.
Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai terpilih jadi Ketum PBNU, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) lontarkan pesan menohok. Selain itu, Gus Kikin berharap NU bisa berkhidmah untuk kemaslahatan
Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Wah ada dua nama pemain voli asing yang dekat sama Megawati Hangestri. Keduanya juga pernah memuji abis si atlet indonesia ini. Mereka bermain di satu klub loh.
Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Menilik profil singkat Pornpun Guedpard, setter sekaligus kapten Timnas Voli Putri Thailand yang baru saja dinobatkan sebagai MVP AVC Women's Continental 2026. Menariknya, Guedpard sempat menjadi musuh Megawati Hangestri di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral