Detail Foto - Kemenkum Bebaskan PNBP RUPS dan Tunda Sanksi Pemblokiran PT Hingga Akhir 2026
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, komitmen pemerintah untuk membebaskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelaporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta menunda pengenaan sanksi pemblokiran administrasi Perseroan Terbatas (PT) hingga akhir tahun 2026.
- galeri foto