Kemenkum Bebaskan PNBP RUPS dan Tunda Sanksi Pemblokiran PT Hingga Akhir 2026
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, komitmen pemerintah untuk membebaskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelaporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta menunda pengenaan sanksi pemblokiran administrasi Perseroan Terbatas (PT) hingga akhir tahun 2026.
Supratman mengungkapkan bahwa pembebasan tarif PNBP menjadi Rp0 tersebut telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Keuangan. Langkah diskresi ini diambil guna menyikapi implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban integrasi dan pelaporan administrasi badan usaha.
"Tapi karena ini sebuah peraturan yang baru, dan sifatnya ini adalah menyangkut soal kepatuhan yang harus kita bangun, dan harus disosialisasikan, dan di dalam PP Penerimaan Negara Bukan Pajak ini adalah objek PNBP, saya akhirnya mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar PNBP-nya dinolkan. Sudah, Menteri Keuangan sudah setuju," ujar Supratman, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
Tak hanya menghapus beban PNBP, Kemenkum juga memberikan tenggang waktu penyesuaian yang terbilang panjang bagi jutaan badan usaha di Indonesia. Sanksi pemblokiran sistem administrasi yang semula mengintai PT yang terlambat menyerahkan laporan RUPS dipastikan tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Belum kita berlakukan sampai dengan akhir tahun ini, 31 Desember tahun 2026, belum kita berlakukan sanksi administratifnya. Karena kita pengin berdialog, memberi kesempatan kepada semua kawan-kawan untuk melakukan sosialisasi," tegasnya.
Kebijakan perpanjangan masa transisi dan penundaan sanksi hingga 31 Desember 2026 ini diharapkan memberi ruang napas yang luas bagi para pengusaha untuk menata kepatuhan administrasi perusahaan mereka tanpa dibayangi ketakutan akan penghentian layanan hukum maupun pemblokiran badan usaha.
Menanggapi keluhan dari dunia usaha terkait tingginya dan variatifnya biaya pengurusan akta di tingkat notaris, Menteri Hukum menanggapi serius masalah tersebut. Kemenkum telah berkoordinasi langsung dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menyusun keseragaman tarif yang terjangkau, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Saya sudah minta kepada Ikatan Notaris Indonesia untuk menentukan tarif yang seragam, yang tidak boleh memberatkan. Saya beri kesempatan dalam 1-2 minggu ini, ini menerapkan. UMKM itu sedapat mungkin sangat rendah. Mungkin Rp500.000, yang menengah mungkin berapa, dan yang besar berapa," terangnya.
Load more