Detail Foto - Mahkamah Agung Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh
Aksi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI). (Dok. Istimewa)
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun menjadi momentum penting bagi reformasi Jaminan Pensiun Nasional.
- galeri foto