News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahkamah Agung Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun menjadi momentum penting bagi reformasi Jaminan Pensiun Nasional.
Selasa, 3 November 2026 - 23:09 WIB
Aksi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI). (Dok. Istimewa)
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun menjadi momentum penting bagi reformasi Jaminan Pensiun Nasional.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut agar pekerja mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan setelah memasuki masa pensiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan batas usia penerima manfaat Jaminan Pensiun berlarut-larut. Terlebih, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 yang menyatakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Putusan tersebut adalah pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia," kata Henry saat memberikan keterangan di Grand Panorama Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (2/11/2026).

Menurut Henry, pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Dia meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi pengganti agar pekerja tidak menghadapi ketidakpastian dalam mengakses hak pensiunnya.

Putusan MA Nomor 18 P/HUM/2026 menjadi perhatian kalangan pekerja karena menyangkut ketentuan usia untuk memperoleh manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur usia pensiun pertama kali 56 tahun.

Pemerintah kemudian menaikkannya menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019. Selanjutnya, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Melalui putusan uji materiil tersebut, MA menyatakan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan putusan itu, pemerintah perlu segera merumuskan ketentuan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun, termasuk pengaturan masa transisi bagi pekerja yang sudah atau akan memasuki masa pensiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Implikasinya, pemerintah harus menerapkan aturan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun," ujar Henry.

Henry menilai ketentuan sebelumnya menimbulkan persoalan nyata bagi pekerja. Pasalnya, banyak perusahaan di Indonesia menetapkan batas usia pensiun karyawan antara 55 hingga 58 tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Mercy Monica Yolanda, Hakim Muda dari Pengadilan Negeri Koto Baru yang Meninggal Dunia

Mengenal Mercy Monica Yolanda, Hakim Muda dari Pengadilan Negeri Koto Baru yang Meninggal Dunia

Berikut profil hingga rekam jejak Mercy Monica Yolanda, hakim muda berstatus Hakim Pratama (III/b) Pengadilan Negeri Koto Baru, Sumatera Barat, yang tutup usia.
Dilaporkan ke Polisi oleh Herri Pras, Pegulat MMA Yudi Cahyadi Pilih Berlatih Boxing

Dilaporkan ke Polisi oleh Herri Pras, Pegulat MMA Yudi Cahyadi Pilih Berlatih Boxing

Di tengah kekisruhannya dengan Herri Pras bahkan sampai dilaporkan ke polisi, fighter MMA Yudi Cahyadi memilih untuk memposting videonya saat latihan boxing.
Resmi Jadi Juara Dunia F1 Termuda Sepanjang Sejarah, Kimi Antonelli Dapat Pesan dari Pemegang Rekor Sebelumnya!

Resmi Jadi Juara Dunia F1 Termuda Sepanjang Sejarah, Kimi Antonelli Dapat Pesan dari Pemegang Rekor Sebelumnya!

Pembalap muda asal Italia yang memperkuat Mercedes, Kimi Antonelli akhirnya secara resmi menjadi juara dunia F1 2026.
Kabut Asap Mengintai Palangka Raya, Ribuan Masker KN95 dan Susu Steril Disalurkan

Kabut Asap Mengintai Palangka Raya, Ribuan Masker KN95 dan Susu Steril Disalurkan

Ribuan masker KN95 dan susu steril disalurkan kepada Dinas Kesehatan Kalteng untuk membantu warga Palangka Raya menghadapi potensi kabut asap akibat karhutla.
Kemendagri Turun Tangan Percepat Penegasan Batas Desa, Minta Kepala Daerah Segera Lapor

Kemendagri Turun Tangan Percepat Penegasan Batas Desa, Minta Kepala Daerah Segera Lapor

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menggenjot percepatan penegasan batas desa di sejumlah daerah. 
Soal Herri Pras Viral Digeruduk OTK, Habib Bahar bin Smith: Kalau Mau Kritik, Pakai Cara yang Baik

Soal Herri Pras Viral Digeruduk OTK, Habib Bahar bin Smith: Kalau Mau Kritik, Pakai Cara yang Baik

Habib Bahar bin Smith menilai konten kreator Herri Pras tidak memiliki kapasitas mengkritik tokoh agama, terutama ulama terutama melalui konten media sosial.

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Viral Video Pasangan Egar dan Fina Banyuwangi di TikTok, Pakar Siber Warning Modus Link Pishing Penguras Rekening

Viral Video Pasangan Egar dan Fina Banyuwangi di TikTok, Pakar Siber Warning Modus Link Pishing Penguras Rekening

Platform media sosial TikTok dan Instagram belakangan dihebohkan oleh perburuan masif warganet terhadap pasangan asal Banyuwangi, Jawa Timur, yakni Egar - Fina
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT