Detail Foto - Kasus Antigen Bekas, Picandi Masco Jaya Eks Manager Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Online Kasus Antigen Bekas di PN Lubuk Pakam Deli Serdang
Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (27/1/22). Dia terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas, di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.
- galeri foto