News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Antigen Bekas, Picandi Masco Jaya Eks Manager Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (27/1/22). Dia terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas, di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.
Jumat, 28 Januari 2022 - 01:30 WIB
Sidang Online Kasus Antigen Bekas di PN Lubuk Pakam Deli Serdang
Sumber :
  • Ahmad Sukri

Deli Serdang, Sumatera Utara - Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (27/1/22). Dia terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas, di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.

Dalam nota keputusannya, hakim menyebut Picandi bersalah, karena  melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun,”ujar majelis hakim yang diketuai, Rosihan Juhriah, Kamis (27/1/22) Sore.

Selain hukuman pidana, Picandi juga mendapat hukuman tambahan, yaitu denda Rp1 Miliar.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,”ujar Rosihan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.

Selain sidang Picandi, PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis 4 staf Picandi yang juga ikut, dalam praktek ilegal tersebut. Yakni Sepipa Razi, Depi Jaya, Marzuki dan Renaldio.

Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda  masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta  dan subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.

Adapun jabatan kelima terdakwa di Kimia Farma saat itu Picandi Masco (41) Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Bertambah Jadi 93 Anak, Orang Tua Diimbau Buat Laporan

Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Bertambah Jadi 93 Anak, Orang Tua Diimbau Buat Laporan

Jumlah korban dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha kembali bertambah. 
Relawan Pendukung Prabowo Bakal Laporkan Fitnah Terhadap Presiden ke Polisi

Relawan Pendukung Prabowo Bakal Laporkan Fitnah Terhadap Presiden ke Polisi

Relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto, Arus Bawah Prabowo (ABP) menyiapkan langkah hukum atas pernyataan fitnah yang dilayangkan kepada Presiden.
Dedi Mulyadi Geram Palang Pintu Kereta di Ampera Bekasi Masih Manual dan Dijaga Ormas

Dedi Mulyadi Geram Palang Pintu Kereta di Ampera Bekasi Masih Manual dan Dijaga Ormas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terang-terangan meluapkan kegeramannya melihat sistem perlintasan kereta api yang masih dikelola secara manual pasca ...
Dapat Gaji Lebih Besar dari Megawati Hangestri! Segini Nilai Kontrak Pyo Seung-ju di Pink Spider untuk V League Musim Depan

Dapat Gaji Lebih Besar dari Megawati Hangestri! Segini Nilai Kontrak Pyo Seung-ju di Pink Spider untuk V League Musim Depan

Pink Spiders membuat kejutan pada bursa transfer pemain free agent untuk gelaran V League musim depan dengan mendatangkan Pyo Seung-ju di detik-detik terakhir.
Alami Crash hingga DNF di MotoGP Spanyol 2026, Marc Marquez Mengaku Tak Tahu Penyebab Kecelakaannya di Sirkuit Jerez

Alami Crash hingga DNF di MotoGP Spanyol 2026, Marc Marquez Mengaku Tak Tahu Penyebab Kecelakaannya di Sirkuit Jerez

Marc Marquez datang ke MotoGP Spanyol 2026 dengan kepercayaan diri tinggi setelah memenangi Sprint dalam kondisi hujan deras sehari sebelumnya.
Daft Funk Live Guncang Jakarta, Tribute Daft Punk Bakar Bengkel SCBD dengan Atmosfer Imersif

Daft Funk Live Guncang Jakarta, Tribute Daft Punk Bakar Bengkel SCBD dengan Atmosfer Imersif

Daft Funk Live sukses di Jakarta, hadirkan tribute Daft Punk penuh energi dan visual imersif di Bengkel SCBD, disambut antusias penonton.

Trending

Top 3 Timnas Indonesia: Ole Romeny-Jay Idzes Diizinkan Main, John Herdman Disentil Pelatih Brasil, hingga Presiden FIFA Bertemu Erick Thohir

Top 3 Timnas Indonesia: Ole Romeny-Jay Idzes Diizinkan Main, John Herdman Disentil Pelatih Brasil, hingga Presiden FIFA Bertemu Erick Thohir

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com. Mulai dari FIFA ASEAN Cup hingga pertemuan FIFA dan PSSI
Panggilan ‘Baru’ Megawati Hangestri dari Media Korea, Bukan Lagi Megatron

Panggilan ‘Baru’ Megawati Hangestri dari Media Korea, Bukan Lagi Megatron

Megawati Hangestri kembali ke V-League 2026/2027 dengan julukan baru dari media Korea. Simak selengkapnya.
Demo Hari Ini, Ratusan Ribu Buruh Kepung Jakarta Peringati May Day Hindari Titik-titik Zona Kuning Ini

Demo Hari Ini, Ratusan Ribu Buruh Kepung Jakarta Peringati May Day Hindari Titik-titik Zona Kuning Ini

Ratusan ribu buruh diprediksi padati ibu kota Jakarta dalam memperingati May Day atau Hari Buruh 2026 hari ini Jumat (1/5/2026).
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Biaya Pemasangan Palang Pintu Kereta Api Bekasi Rp500 Juta–Rp1 Miliar: Laksanakan, Alokasinya Tersedia!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Biaya Pemasangan Palang Pintu Kereta Api Bekasi Rp500 Juta–Rp1 Miliar: Laksanakan, Alokasinya Tersedia!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi membeberkan estimasi biaya pemasangan palang pintu digital. Nilainya berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar untuk satu titik perlintasan.
Eligible Bela Timnas Indonesia, Kiper 199 Cm Keturunan Surabaya Dinobatkan Pemain Terbaik di Eredivisie

Eligible Bela Timnas Indonesia, Kiper 199 Cm Keturunan Surabaya Dinobatkan Pemain Terbaik di Eredivisie

Nama Kayne van Oevelen mendadak jadi perbincangan, tak hanya di Belanda tetapi juga di kalangan suporter Timnas Indonesia. Kiper Eropa itu raih pemain terbaik.
Media Korea Sudah Curiga Alasan Shin Tae-yong Tak Benar-benar Tinggalkan Indonesia, Kini Jadi Penasihat Teknik

Media Korea Sudah Curiga Alasan Shin Tae-yong Tak Benar-benar Tinggalkan Indonesia, Kini Jadi Penasihat Teknik

Kabar mengejutkan datang dari sosok Shin Tae-yong yang kembali dikaitkan dengan Indonesia. Namun kali ini, perannya di luar dugaan publik. Media Korea kaget.
Gelandang Stuttgart Berdarah Surabaya yang Mulai Luluh untuk Bela Timnas Indonesia

Gelandang Stuttgart Berdarah Surabaya yang Mulai Luluh untuk Bela Timnas Indonesia

Nama talenta muda Laurin Ulrich kembali memanaskan pemberitaan calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia. Gelandang potensial yang kini tengah meniti karier -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT