Detail Foto - Hari Ini Hakim PN Batam Vonis Dua WNA Kasus Sabu 1,9 Ton Sea Dragon
Dua WNA terdakwa bersama tiga WNI mendengar pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Batam.
Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua warga negara asing, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong pada Jumat
- galeri foto