Detail Foto - Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Ilustrasi - Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pergelaran kesenian termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
- galeri foto