Detail Foto - DPR Pastikan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi hingga TPPU
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah.
Abdullah menegaskan soal Pasal 50A UU P2SK, aparat penegak hukum tetap dapat menelusuri asal-usul dana dan membuktikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
- galeri foto