Detail Foto - Pajak Marketplace Mundur ke November 2026, DJP Sebut Uang Pedagang Online yang Sudah Dipungut akan Dikembalikan
Ilustrasi e-commerce.
DJP umumkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace ditunda hingga 1 November 2026. Pemungutan pajak ini ditunda tanpa mengubah substansi kebijakannya.
- galeri foto