News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pajak Marketplace Mundur ke November 2026, DJP Sebut Uang Pedagang Online yang Sudah Dipungut akan Dikembalikan

DJP umumkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace ditunda hingga 1 November 2026. Pemungutan pajak ini ditunda tanpa mengubah substansi kebijakannya.
Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:30 WIB
Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang toko online (e-commerce) dalam negeri di marketplace tidak mengubah substansi kebijakan. 

Dalam pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa penundaan ini hanya berkaitan dengan waktu penerapan aturan. Sebelumnya, kebijakan pajak marketplace ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penundaan dilakukan dengan membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Selanjutnya, DJP akan menerbitkan keputusan baru tanpa mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan kebijakan terbaru, penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui mekanisme perdagangan elektronik ditunda hingga 31 Oktober 2026.

Dengan demikian, penyedia marketplace baru mulai diwajibkan memungut PPh Pasal 22 pada 1 November 2026. 

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).

Seiring dengan penundaan tersebut, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan. DJP kemudian akan melakukan penunjukan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang oleh pihak marketplace.

"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," jelas keterangan DJP.

Penjelasan Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah menjelaskan bahwa keputusan penundaan itu diambil karena dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab menurut Bendahara Negara, sejumlah indikasi ekonomi saat ini masih belum cukup kuat untuk penerapan pajak e-commerce tersebut.

"Jadi kalau nanti sudah ada indikasi (ekonomi) membaik betulan, kita akan terapkan lagi (pajak e-commerce). Mungkin beberapa bulan kita tunda," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sokong Pemberdayaan Masyarakat Desa, B8C Diganjar Penghargaan

Sokong Pemberdayaan Masyarakat Desa, B8C Diganjar Penghargaan

Barisan 8 Center (B8C) terus mendorong pemberdayaan masyarakat hingga ke pelosok desa.
Bursa Caketum PBNU, Abdul Hakim Mahfudz Tegaskan Siap Jika Ditugaskan

Bursa Caketum PBNU, Abdul Hakim Mahfudz Tegaskan Siap Jika Ditugaskan

KH Abdul Hakim Mahfudz menyatakan siap menjalankan amanah apabila mendapatkan tugas untuk maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Peredaran Minuman Keras Dengan Cukai Palsu Dibongkar Polisi

Peredaran Minuman Keras Dengan Cukai Palsu Dibongkar Polisi

Peredaran ribuan botol minuman keras (miras) dari tiga gudang yang diduga ilegal dengan melakukan modus pemalsuan pita cukai di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, berhasil dibongkar oleh Polresta Bandung, Jawa Barat.
Sebelum Dilaporkan, Vicky Prasetyo Sudah Ingatkan Istri Siri soal Bersyukur 

Sebelum Dilaporkan, Vicky Prasetyo Sudah Ingatkan Istri Siri soal Bersyukur 

Sebelum Vicky Prasetyo Dilaporkan Istri Siri atas Dugaan Penelantaran Anak, dari Jauh Hari Sudah Ingatkan soal Bersyukur 
Kondisi Keuangan Shio Naga Tanggal 9 Agustus 2026, Peluang Cuan Ada di Depan Mata!

Kondisi Keuangan Shio Naga Tanggal 9 Agustus 2026, Peluang Cuan Ada di Depan Mata!

Penasaran bagaimana peta peruntungan nasib beruntung dan risiko buntung keuangan Shio Naga pada tanggal 9 Agustus 2026? Simak ramalannya berikut ini.
Apakah Boleh Menunda Mandi Wajib setelah Berhubungan Intim?

Apakah Boleh Menunda Mandi Wajib setelah Berhubungan Intim?

Buya Yahya menyoroti adanya pasangan suami dan istri menjadikan hubungan intim menjadi alasan kesiangan shalat subuh. Apakah diperbolehkan?

Trending

Indonesia Beauty Entrepreneur Legacy Awards 2026 Digelar di Jiexpo Kemayoran, Peserta dari 4 Negara Adu Karya PMU

Indonesia Beauty Entrepreneur Legacy Awards 2026 Digelar di Jiexpo Kemayoran, Peserta dari 4 Negara Adu Karya PMU

Indonesia Beauty Entrepreneur Legacy Awards 2026 digelar di Jiexpo Kemayoran, diikuti peserta dari Indonesia hingga Malaysia, Taiwan, dan Thailand dalam kompetisi PMU.
Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI digelar di Gedung Kesenian Jakarta, Sabtu (8/8/2026) dengan mengangkat tema Memayu Hayuning Bawana.
Detik-detik Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkotika di Perairan Bintan

Detik-detik Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkotika di Perairan Bintan

Penyelundupan narkoba tersebut dilakukan oleh KRI Kerambit-627, unsur Guspurla Koarmada I, terhadap MV King Sun berbendera Tanzania. 
Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, buka suara setelah Garuda gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026. Ia memilih tidak memperpanjang kontroversi wasit.
Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Heboh beberapa waktu lalu, seorang pria meninggal dunia setelah menjadi korban begal. Istri korban pun diundang KDM untuk menjelaskan kronologinya.
Keputusan Aneh Wasit di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Untungkan Singapura dan Rugikan Garuda

Keputusan Aneh Wasit di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Untungkan Singapura dan Rugikan Garuda

Timnas Indonesia mengubur ambisi ke semifinal Piala AFF 2026 setelah imbang 1-1 lawan Singapura. Keputusan wasit Abdullah Salim Khalfan Al Amouri jadi sorotan.
Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Angkat Bicara soal Nasib Data Perpajakan Jakarta

Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Angkat Bicara soal Nasib Data Perpajakan Jakarta

Gubernur Pramono Anung menyartakan penyebab kebakaran gadung Bapenda Dki masih diselidiki. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui hasil investigasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT