Detail Foto - Jangan Lewat Jatuh Tempo, Keringanan PBB-P2 5% Masih Berlaku hingga Akhir September
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bapenda DKI Jakarta menyampaikan pembayaran PBB-P2 setelah 30 September 2026 akan dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- galeri foto