Detail Foto - Mengapa Ressa Rizky Menggugat Denada Secara Hukum Perdata Bukan Pidana? Begini Penjelasan Pakar Hukum
Ressa Rizky Rossano dan Denada
Ressa Rizky melayangkan sebuah gugatan secara perdata kepada Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 Miliar
- galeri foto