Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Sumber :
  • tim tvOne

Vonis Richard Eliezer Lebih Rendah Dari Tuntutan, Komisi III DPR Sebut Jaksa Bisa Ajukan Banding

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:02 WIB

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan jaksa yang menuntut terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer selama 12 tahun penjara bisa mengajukan banding atas vonis hakim.

Arsul menjelaskan vonis yang diberikan hakim untuk Bharada E selama 1,5 tahun penjara itu terbilang sangat rendah dari tuntutan jaksa.

“Kalau di SOP-nya kejaksaan, kalau vonis itu kurang dari 2/3 maka itu harus banding jaksa. Tentu ini terpulang kepada jaksa,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, tuntutan 12 tahun dari jaksa itu dianggap sebagai tuntutan yang ringan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Karena kalau dia tidak ada faktor Justice Collaborator dan permaafan keluarga Brigadir J, pasti tuntutan jaksa akan lebih dari itu,” jelas Wakil Ketua MPR.

Meski demikian, Arsul mengaku pernyataan ini bukan untuk mengarahkan pihak jaksa melakukan banding.

“Jadi kami harus menunggu lah, jangan juga DPR mengarahkan untuk banding atau tidak usah banding, tidak boleh,” ucapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral