Kasus Perundungan Anak di Taman Masuk ke Tahap Penyidikan
Komnas PA menilai kasus perundungan yang menimpa seorang bocah berusia 6 tahun di kawasan Keramat Pulau, Senen, Jakarta Pusat, telah masuk ke ranah tindak pidana dan tidak lagi dapat dianggap sebagai kenakalan anak biasa.