Mengaku Jaksa dari Jakarta, SM Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah.
Sumber :
  • tvOne/Alfani

Mengaku Jaksa dari Jakarta, SM Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:01 WIB

Selanjutnya SM diserahkan ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan proses penyidikan. Pihak Polreta Denpasar langsung melakukan penahanan terhadap pelaku. Kini berkas perkara penipuan oleh pelaku SM sudah lengkap atau P-21.

Berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar oleh penyidik Polresta Denpasar. Pelaku disangka pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari ke depan di rutan Polresta Denpasar untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar," pungkas Luga. (Alfani Syukri/prs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral