Dianggap Tak Profesional Tangani Kasus Pedagang Sayur Sejumlah Pejabat Polsek Percut Seituan Dicopot.
Sumber :
  • Tim Tvone/Bahana

Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan Dicopot Karena Tak Profesional

Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:02 WIB

Medan, Sumatera Utara - Kasus penganiayaan pedagang sayur terus bergulir. Pimpinan Polri dikabarkan telah melakukan penyidikan kasus pedagang dipukul preman jadi tersangka di Pajak Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
 
"Setelah dilakukan audit  berkaitan dengan kasus tersebut ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan. Sehingga per-12 Oktober 2021 Kanit Reskrim dan Intel Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu, saat di hubungi via WhatsApp.
 
Argo mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan. Kapolsek Percut Sei Tuan juga diperiksa. "Kapolsek dalam proses," ucapnya.
 
Sebelumnya, dugaan pemukulan ini mencuat usai video seorang wanita ditendang pria di Pajak Gambir, Deli Serdang, viral. Belakangan, wanita itu diketahui berinisial LG dan pria diduga menganiayanya berinisial BS.
 
Dalam video viral itu, terlihat LG berada di depan salah satu lapak di area pasar. LG terlihat dianiaya hingga terlihat jelas bendolan di kepala usai dipukul sejumlah pria termasuk BS.
 
Pria diduga preman itu tampak menendang LG. Selain itu, terdengar dua suara seperti hantaman ke tubuh seseorang disertai teriakan seorang wanita. Peristiwa itu terjadi pada 5 September 2021.
 
Setelah video viral, polisi menangkap BS. Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, mengatakan pria itu telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.
 
Kasus rupanya tak berhenti setelah BS ditangkap. BS melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul oleh pedagang itu. Polisi melakukan penyelidikan lalu menetapkan LG sebagai tersangka.
 
Mirisnya, LG justru dipanggil dengan status tersangka. Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, Kombespol Hadi Wahyudi Kabid Humas Polda Sumut saat dihubungi melalui telepon seluler membenarkan pencopotan tersebut. "Ya, masih Kanit yang dicopot.” Ungkapnya.  (Bahana Situmorang/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral