Ilustrasi Pelecehan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

Miris! 17 Siswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Agama di Manggarai

Kamis, 23 Februari 2023 - 06:56 WIB

Manggarai, tvOnenews.com - Miris, melihat kondisi dunia pendidikan hari ini. Pasalnya, guru agama Katolik telah melakukan oelecehana seksual terhadap 17 siswi SMK Negeri 1 Wae Ri’i, di Manggarai.

Saat ini, guru agama Katolik bernama Melki Sobe ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kemudian berdasarkan informasi yang dihimpun, kini Melki Sobe sebelumnya adalah guru agama Katolik, telah dipecat dari SMKN 1 Wae Ri’i. Hal itu karena dilaporkan ke Polres Manggarai dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi kelas II.

Melki Sobe (34) dilaporkan Komite sekolah ke Polres Manggarai pada 10 Desember 2022. Kemudian laporan itu pun ditindaklanjuti dengan kegiatan pra rekonstruksi di TKP pada 14 Desember 2022.


Foto penyidik saat melakukan pra rekosntruksi kasus pelecehan seksual di SMKN 1 Wae Ri'i

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengatakan, penyidik PPA telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menersangkakan terduga pelaku.

“Untuk kasus pelecehan seksual di SMAKN Wae Ri’i kami sudah melakukan gelar perkara yaitu meningkatkan statusnya dari penyeldiikan menjadi penyidikan dan kami juga sudah menetapkan tersangka saudara MS sebagai tersangka. MS ini guru atau mantan pendidik di sekolah tersebut,” kata Kapolres Manggarai, Yoce Marten dalam jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

“Tinggal kita melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya lengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” sambungnya menjelaskan.

Di samping itu, Yoce Marten katakan, penyidik menjerat Melki Sobe dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Tersangka ini dijerat Undang-Undang TPKS pasal 6 huruf a. Terkait korban adalah anak di bawah umur maka dijuntokan dengan pasal 15 huruf g. Ancaman hukumannya di bawah 4 tahun. Kemudian dilapisi juga dengan unsur pasal perbuatan yang berulang. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” terang AKBP Yoce Marten.

Untuk diketahui, para korban dua kali mengadukan pelecehan yang dilakukan Melki Sobe. Pada kasus pertama Melki Sobe hanya diberi peringatan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun nyatanya Melki kembali melakukan perbuatan yang sama di lingkungan sekolah sehingga kepala sekolah dan komite serta para korban melaporkan pelecehan seksual tersebut ke polisi. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:19
01:51
03:35
06:40
02:00
05:21
Viral