Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo..
Sumber :
  • Humas Polri

Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:06 WIB

Dalam penanganan bencana alam, Sigit mengungkapkan bahwa, seluruh pihak terkait dapat mengadopsi rumus yang dikeluarkan oleh, UN Disaster Risk Reduction (UNDRR), untuk mengurangi dampak yang disebabkan dari bencana alam.

"Tentunya menjadi salah satu yang perlu kita pahami bahwa ada rumus terkait bagaimana kita bisa mengurangi potensi dampak bencana rumusnya itu risiko (Risk), sama dengan (=), Hazard atau ancaman bencana, dan disitu dikalikan (x) vulnerability atau kerentanan masyarakat, dibagi (รท) capacity atau kemampuan mengatasi bencana," ucap Sigit.

"Artinya kalau kerentanan masyarakat bisa kita perkecil dan capacity bisa ditingkatkan maka risiko terjadi akibat dampak bencana bisa kita kurangi," Sigit menambahkan. 

Oleh karena itu, Sigit menegaskan bahwa, dalam penanganan bencana alam, diperlukan penguatan sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah, TNI, Polri, BNPB, BMKG, Basarnas dan stakeholder masyarakat lainnya. 

"Yang paling utama adalah menguatkan sinergitas kolaborasi seluruh stakeholder, TNI, Polri, Pemerintah, BMKG, BNPB, Basarnas untuk menyatukan kemampuan dan kekuatan. Sehingga kita bisa mempersiapkan dan memperkuat apa yang menjadi kebijakan Pak Presiden terkait dengan kemampuan melakukan manajemen risiko, memiliki resiliensi yang kuat dalam menghadapi bencana," papar Sigit.

Lebih dalam, ditegaskan Sigit, sejak awal Polri telah memasukan kebijakan penanganan bencana alam ke dalam strategi konsep transformasi menuju Polri yang Presisi, yang dituangkan dalam, transformasi operasional.

Dengan adanya hal tersebut, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan upaya-upaya manajemen risiko bencana alam mulai dari pencegahan, sosialisasi, penyuluhan, edukasi, memberikan panduan, Quick Response bersama stakeholder terkait. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral