Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan usai kegiatan di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023)..
Sumber :
  • Antara

Presiden Dukung KPU untuk Mengajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Tunda Pemilu

Senin, 6 Maret 2023 - 14:31 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar KPU menunda pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, menuai kritik dari berbagai kalangan. Kali ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.

Di sela-sela kunjungan kerja di Bandung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 
 
"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
 
Dia pun menegaskan pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Sehingga ia pun berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana.
 
"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.

Sebelumnya pada hari Kamis (2/3/2023), PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
 
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan-nya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.(ant/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral