Pimpinan ponpes dipolisikan atas dugaan kasus pencabulan santri.
Sumber :
  • tvone - ika nurulla

Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Pondok Pesantren di Mojokerto Dipolisikan

Rabu, 20 Oktober 2021 - 09:07 WIB

Mojokerto, Jawa Timur- Seorang Pengasuh Santri berinisial A-M usia 50 tahun, sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Darul Muttaqin Kecamatan Kutorejo, Mojokerto dilaporkan ke Polres Mojokerto, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan santrinya sendiri.

Pengasuh Pondok tersebut dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu. Santri yang diduga dicabuli oleh pimpinan pondok itu adalah gadis asal Kabupaten Sidoarjo yang masih berusia 14 tahun.

Kuasa hukum korban, M. Dhoufi mengatakan, dugaan pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan oleh pria berinisial A-M, seorang tokoh agama di salah satu Ponpes yang ada di Kabupaten Mojokerto.

"Ada dugaan pencabulan dan persetubuhan, korban adalah santriwati dari A-M," kata Dhoufi kepada wartawan di Mapolres Mojokerto.

Dia (Dhoufi), bersama kliennya melaporkan kasus dugaan pencabulan ini pada Jumat 15 Oktober 2021.  Menurut Dhoufi, hasil visum korban menunjukkan dugaan kuat adanya perbuatan pencabulan.

"Laporan masuk pada hari Jumat kemarin, sekarang pemeriksaan saksi. Hasil visum sudah kita serahkan kepada penyidik. Ya ada kejadian hal-hal yang mengarah pada pencabulan," ujarnya.

Dhoufi menjelaskan, kasus ini mencuat setelah korban yang masih berusia 14 tahun ini merasa tidak ada nyaman karena ulah seorang tokoh agama, yang menjadi pimpinan Ponpes tesebut.

"Korban merasa tidak nyaman dan ketakutan. Dari pengakuan korban sendiri langsung (terbongkar), terus orang tuanya ZN menghubungi kami," tegasnya.

Gara-gara ulah oknum seorang pimpinan pondok pesantren tersebut, gadis asal Kabupaten Sidoarjo, ini mengalami trauma.

"Korban ada di rumah, masih shok belum bisa komunikasi dengan yang lain dulu," cetus Dhoufi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh sebuah Ponpes, yang ada di Kabupaten Mojokerto.

"Benar, kami hari Jumat menerima laporan adanya kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi kepada seorang anak gadis usia 14 tahun," kata Andaru.

Saat ini kasus dugaan persetubuhan yang dialami gadis berusia 14 itu sudah dalam tahap penyidikan. Bahkan beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, saksi-saksi sudah kami periksa, korban sudah kami lakukan visum dan kami lakukan pemeriksaan terlapor," tandasnya.

"Kami masih dalam proses penyidikan nanti perkembangan kami sampaikan," imbuhnya. (Ika Nurulla/rey)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral