Calon Hakim Agung, Triyono Martanto, saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dengan Anggota Komisi III, di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023), pukul 15:30 WIB.
Sumber :
  • tim tvone/Julio Trisaputra

Harta Kekayaan Rp51,2 Miliar Triyono Martanto Dipertanyakan DPR

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI mempertanyakan dan meminta Triyono Martanto sebagai calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) untuk menjelaskan secara rinci soal harta kekayaan miliknya sebesar Rp51,2 miliar.

Diketahui, Triyono mengikuti seleksi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti harta kekayaan Triyono yang meningkat drastis dalam setahun.

“Kalau saya lihat catatan, saya lihat kembali, riwayat LHKPN saudara calon hakim agung, sebenarnya saudara calon hakim agung termasuk yang rajin,” kata Arsul saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

Arsul menjelaskan LHKPN milik Triyono pada 2008 sebesar Rp1,274 miliar. Kemudian, April 2010 sebesar Rp1,753 miliar. Lalu, tahun 2011 menjadi Rp2,251 miliar.

Kemudian, pada 2013 meningkat menjadi Rp2,740 miliar. Pada Oktober 2016 meningkat menjadi Rp4,733 miliar.

“Lalu, Desember 2017 meningkat menjadi Rp8,324 miliar. Pada tahun 2018 berjumlah Rp8,894 miliar. Tahun 2019 senilai Rp9,116 miliar,” kata Arsul.

Dia menambahkan pada tahun 2020 jumlah hartanya sebanyak Rp19,805 miliar. Pada 2021 harta kekayaan Triyono melonjak drastis menjadi Rp51,2 miliar.

“Saya mohon ini dijelaskan agar tidak jadi fitnah atau suudzon. Karena sekarang ini musimnya musim suudzon,” ujar dia.

Politikus PPP ini lantas menyinggung bahwa DPR sedang mendapat tuduhan mau menghalangi Menkopolhukam Mahfud MD membongkar kasus dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

“DPR disuudzoni mau menghalangi Pak Menkopolhukam bongkar kasus, nah itu tadi, dana Rp349 triliun. Itu contoh-contoh suudzon yang lagi berkembang akhir-akhir ini,” jelas Arsul.

Selain itu, dia juga meminta Triyono menjelaskan alasan tidak memperbarui LHKPN tahun 2009, 2012, 2014, dan 2015.

“Nah pertanyaan pertama, di 2009, 2012, 2014, dan 2015 ini tidak memperbarui LHKPN-nya kenapa? Kemudian yang ada lonjakan-lonjakan itu tadi, kami tidak suudzon pak, tapi bapak perlu menerangkan ini seterang-terangnya,” pungkas Arsul. (saa/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral