Dijanjikan Jadi ASN, 103 Warga Gorontalo Malah Kena Tipu Ratusan Juta.
Sumber :
  • tvOne

Dijanjikan Jadi ASN, 103 Warga Gorontalo Malah Kena Tipu Ratusan Juta

Rabu, 20 Oktober 2021 - 23:12 WIB

Gorontalo - Sebanyak 103 warga Kabupaten Gorontalo diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Camat Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. Korban merugi hingga Rp774 juta yang disetorkan sebagai pelicin untuk diloloskan jadi ASN.

Hal ini terungkap saat sejumlah korban meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (19/10) sore.
 
Salah satu korban, Arif Setiawan asal Kecamatan Pulubala, mengatakan bahwa ia sudah mengeluarkan uang kurang lebih sebesar Rp43 juta untuk jadi PNS. Namun sampai kini terbukti.

"Pertama itu saya diminta uang sebesar Rp35 juta, tapi seiring berjalan waktu. Saya dimintakan lagi uang, sampai saya hitung totalnya sudah Rp43.250.000," ungkap Arif.

Hal sSenada dikatakan Yanto Abdulah. Dia mengaku menyesal sudah memberikan uang jaminan kepada oknum tersebut agar istrinya menjadi PNS.
"Kalau dihitung total keseluruhan uang yang didapat dari para korban kurang lebih Rp774 juta, dan ada salah satu korban yang membayar Rp. 53 juta. Pada intinya kami datang pada RDP tersebut tidak lain hanya ingin mencari solusi, bagaimana uang kami dikembalikan," ujarnya.

Sementara itu Esto Haryanti Hartono mengatakan, ia mengakui dengan apa yang dilakukannya, ia juga mengatakan bahwa tidak ada perekrutan CPNS di Kabupaten Bone Bolango pada saat itu. Saat ditanyakan uang digunakan untuk apa Esto menolak untuk menjawab dan tidak lagi memberikan komentar sama sekali.

"Tidak ada perekrutan saat itu, alasan saya untuk merekrut itu tidak ada," ungkap Esto dengan singkat dan langsung meninggalkan ruangan DPRD.

Di tempat yang sama Wakil I Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai mengatakan, memberikan waktu kepada Esto dan Andi Masi selaku suami dari Hadijah Djoli yang ikut terlibat dalam kasus ini untuk berembuk. Keputusannya, Esto dan Hadijah sepakat mengganti uang dari korban. Keduanya diberikan kesempatan untuk memfasilitasi korban sampai dengan 31 Januari 2022.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
02:08
Viral