Ini Modus Ustadz di Mojokerto yang Diduga Cabuli dan Setubuhi Santriwati.
Sumber :
  • tvOne

Ini Modus Ustadz di Mojokerto yang Diduga Cabuli dan Setubuhi Santriwati

Rabu, 20 Oktober 2021 - 23:58 WIB

Mojokerto, Jawa Timur - AM 50 tahun, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Mojokerto, Jawa Timur, diduga mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya. Lalu, apa modus terduga pelaku melancarkan pencabulan dan persetubuhan tersebut?

Kuasa hukum korban M. Dhoufi mengatakan, korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak tahun 2018 di ponpes. Tepatnya di salah satu kamar asrama putri yang tidak ditempati.

"Terahir disetubuhi tanggal 15 September 2021, sekitar jam 23.00 WIB, saat korban tidur di ruang tengah kamar santri putri. Tiba-tiba korban terbangun karena ada yang meraba alat kelamin wanitanya itu, ternyata AM itu," kata Dhoufi saat di Polres Mojokerto, Selasa (19/10).

Korban sempat menolak dsetubuhi pada saat itu. Namun, gadis di bawah umur itu tidak berdaya dengan tingkah seorang guru yang diayominya.

"Untuk yang terakhir ditolak terus ditolak sampai korban tak berdaya di situ di tempat itu, seorang perempuan yang masih kecil di bawah umur tidak mengerti hal yang seperti itu apalagi dengan seorang 'maaf' mungkin kepada guru yang tidak berani melawan," ungkapnya.

Dhoufi menjelaskan, modus AM memberikan bujuk rayu kepada korban dengan dalih berkah dari seorang tokoh yang dituakan di lingkungan ponpes.

"Saudara AM ini membujuk rayu bahwa ini adalah istilahnya biar mendapatkan berkahnya dari seorang tokoh yang dituakan di lingkungan ponpes itu. Jadi motifnya dia dapat berkahnya," jelas Dhoufi.

Tak hanya itu, AM juga menjanjikan korban menjadi istri setelah menyetubuhi gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo tersebut.

"Setelah persetubuhan dia menyatakan bahwa ini nanti kamu saya jadikan istilahnya istri, ada masnah, watsulah atau warubah (istri ke 1, ke 2, dan ke 3)," tegasnya.

AM dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat 15 Oktober 2021. Pengasuh Ponpes itu diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang berusia 14 tahun.
 
Santriwati asal Kecamatan Buduran diduga diperkosa dan dicabuli sejak 2018. Korban mengadu kepada orang tuanya karena sudah merasa tidak kuat.

Sejauh ini polisi telah menggali keterangan dari para saksi, mengantongi hasil visum korban, memeriksa AM, serta menggeledah ponpes pada Senin 18 Oktober 2021 malam. Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Mojokerto.(Ika Nurulla/toz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral