- Antara
Cerita Sedih Rafael Alun Trisambodo Sudah Tak Punya Uang untuk Makan dan Merengek: Uang Rp45 Juta Diambil
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar kabar terbaru dari Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Rafael Alun terancam hukuman 12 tahun hukuman penjara. Beredar di media sosial, eks pejabat Direktorat Pajak ini merengek saat uang 45 juta rupiah disita oleh KPK di kediamannya.
Bahkan, Rafael Alun sempat curhat usai uang tersebut disita oleh KPK, dirinya kesulitan untuk makan.
Viral di media sosial, salah satu akun twitter @mardiasih, mengunggah kutipan curhatan Rafael Alun yang mengaku jika hidupnya sudah terbalik bahkan seluruh uangnya disita.
"Sekarang saya tidak punya uang, uang di rumah Rp45 juta diambil, disita. Saya sudah mohon (untuk tidak dibawa), kita mau bayar THR tetap (dibawa). Hidup sudah terbalik," kata Rafael Alun dikutip dari @nyinyir_update_official, Jumat (31/3/2023).
Tak hanya itu saja Rafael Alun juga mengaku bila semua rekening telah diblokir termasuk rekening sang istri Ernie Meike Torondek.
"Rekening sudah diblokir semua. Kita seperti mau dibunuh, enggak boleh makan, enggak boleh apa-apa. Tapi tetangga ada yang memberi kita makan," lanjut eks pegawai Direktorat Pajak itu.
Nama Rafael Alun Trisambodo akhir - akhir ini kembali menjadi perbincangan publik. Berawal dari kasus penganiayaan putranya, Mario Dandy.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis kemarin.
Ali menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut, tambahnya, ialah dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.