Penumpang pesawat di bandara Yogya keluhkan PCR.
Sumber :
  • Arri Lasso

Penumpang Pesawat di Bandara Yogyakarta Keluhkan Test PCR

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 21:16 WIB

Kulonprogo, Yogyakarta - Banyak penumpang di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) yang mengaku mengeluhkan terkait penerapan PCR test yang akan dimulai diberlakukan besok (23/10) hingga 1 November 2021 mendatang.

Banyak penumpang yang bingung dan kecewa karena peraturan pemerintah yang sering berubah, padahal masa PPKM pulau Jawa dan Bali sudah turun dari level tiga menjadi level dua.

Sehingga penumpang berharap persyaratan sudah dapat digunakan bukan malah ditingkatkan karena bagi penumpang penggunaan dokumen kesehatan PCR sangat memberatkan dari sisi harga, malah yang membinggungkan untuk moda transportasi laut dan darat hanya menggunakan antigen, padahal jarak tempuh lebih lama.

Dinar Agung (44) , salah seorang penumpang pesawat di Bandara YIA tujuan Jakarta merasa keberatan , karena kebijakan perubahan dokumen kesehatan sangat kurang sosialisasi.

Bahkan, ada penumpang sudah memiliki dokumen kesehatan antigen jadi harus beli dokumen PCR kembali karena kurangnya informasi, penumpang berharap jika sudah memiliki dosis vaksin kedua bisa mengunakan dokumen kesehatan antigen. 

" Saya merasa keberatan sekali dengan kebijakan ini, apalagi harga test PCR masih mahal kisaran 500 ribu, harusnya menggunakan surat antigen dan vaksin aja sudah cukup, ujar Dinar. 

Hal senada juga di ungkapkan Annisa (20) , ia merasa keberatan dan harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk menggunakan transportasi udara. 

" Saya rasa kebijakan ini memberatkan calon penumpang seperti saya, dengan menunjukan surat vaksin dan antigen saya rasa sudah cukup, Ujar Annisa. 

Namun, bagi pemerintah perubahan kebijakan ini untuk melindungi penumpang, memang ada pelonggaran yang sudah diperbolehkan di antaranya kapasitas kursi penumpang sudah dapat full di dalam pesawat dan anak umur di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan mengunakan moda transportasi udara.

Sebelumnya diberitakan pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan dokumen kesehatan bagi pengguna jasa penerbangan, di mana sebelumnya penumpang untuk tujuan antar pulau Jawa dan Bali wajib menggunakan dokumen kesehatan antigen, kini wajib mengunakan dokumen PCR.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 dikuatkan dengan SE Gugus Tugas Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 88. Semunya tentang perubahan dokumen kesehatan beralih ke PCR, namun begitu banyak penumpang di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) yang mengaku mengeluhkan dan keberatan terkait penerapan PCR test yang akan dimulai diberlakukan besok hingga 1 November 2021 mendatang. (Ari w/Fhm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral