Hasanudin Tak Bisa Kabur Lagi setelah Polisi Melumpuhkannya.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Pura-Pura Kencing, Pencuri Perahu Kambuhan Didor di Kaki

Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:06 WIB

Pasangkayu, Sulawesi Barat - Seorang pelaku pencurian perahu katinting yang sering beraksi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, Selasa (26/10/2021). Namun dia sempat hendak kabur dengan berpura-pura ingin buang air kecil atau kencing. Akibatnya pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki.

Kejadian itu bermula ketika pelaku, Hasanuddin (42) ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan. Namun pada saat petugas meminta pelaku menunjukkan alat bukti kejahatan, Hasanudin sempat meminta untuk buang air kecil. Ketika petugas lengah, pelaku berupaya merampas senjata milik petugas.

Aksi saling rebut senjata sempat terjadi antara pelaku dengan petugas. Rekan petugas yang ada di lokasi mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Hasanudin terus melakukan perlawanan. Untuk menghentikan perlawanan yang dilakukan pelaku, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas sebanyak dua kali di bagian betis pelaku.

Akhirnya Hasanudin tumbang dan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan medis. Setelah itu pelaku langsung digelandang ke Polres Pasangkayu untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Pasangkayu, setelah berhasil mengambil perahu kantinting milik korban, pelaku langsung membawa barang curian beserta mesinnya tersebut ke Kabupaten,  Donggala, Sulteng, untuk dijual.

Sebelum pelaku sempat menjual perahu katinting bersama mesin merek Honda tersebut pelaku keburu tertangkap oleh polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Adipura, tersangka sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

"Tersangka juga merupakan DPO kasus pencurian ternak yang sudah dikejar oleh polisi sejak tahun 2019 lalu. Namun pelaku baru berhasil ditangkap setelah melakukan aksi kembali setelah berhasil mencuri perahu katinting," kata Ronald  Suhartawan Adipura pada waryawan.

Selain berhasil menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu perahu katinting bersama mesin perahu.

Hasanudin dikenakan pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku kini juga langsung dimasukkan ke dalam sel Polres Pasangkayu untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. (Gusni Kardi/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral