ebar Ujaran Kebencian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polres Lampung Timur.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Tebar Ujaran Kebencian di Facebook, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:35 WIB

Lampung Timur, Lampung - Satreskrim Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RAS (25) yang melakukan tindak pidana Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

“Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Tangerang.” Jelas Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution.
 
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan membuat akun Facebook dengan mengatasnamakan nama korban dan mengunggah  postingan yang menyebabkan ujaran kebencian terhadap suku tertentu yaitu  Suku Lampung, diantranya yakni "anti dengan orang Lampung, Lampung biadab.
 
"Dari proses penyelidikan ternyata posting-an tersebut bukan dilakukan oleh korban tapi dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (26/10/2021).

Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti dari tangan tersangka yaitu 1 buah ponsel Android, lembaran kertas yang sudah dicetak dari posting-an tersangka, dan sebuah akun Facebook palsu yang digunakan tersangka atas nama Siswanto Kirun Ollong” Jelas Zaky.

Kapolres melanjutkan, posting-an yang diunggah tersangka dipicu karena rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

"Tersangka ini memiliki dendam atau sakit hati kepada korban karena pernah dituduh melakukan pencurian ayam di pekarangan korban. Jadi tersangka berinisiatif untuk membuat akun palsu mengatas namakan korban, Siswanto Kirun Ollong, untuk melampiaskan sakit hatinya dan memposting berbentuk ujaran kebencian menyangkut suku menggunakan akun Siswanto Kirun Ollong (korban),” lanjut Kapolres Lampung Timur.
 
Sementara itu pelaku berinisial RAS (25) diketahui adalah warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.  Pelaku RAS (25) mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung khususnya Lampung Timur.
 
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Lampung, khususnya Suku Lampung atas posting-an saya di Media Sosial Facebook yang sudah mencela dan mencaci maki Suku Lampung. Tidak ada niat sedikit menyakiti atau melukai Suku Lampung, semua saya lakukan berdasarkan kebodohan dan kekonyolan saya sendiri.  Saya berharap kepada warga Lampung khususnya Suku Lampung dengan rendah hati saya meminta maaf yang sebesar besarnya dan saya berharap semoga Suku Lampung dapat membukakan pintu maaf atas kesalahan yang sudah saya perbuat,” tutur RA.
 
atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi dan  Elektronik (ITE) ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pujiansyah/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral