Sidang Lanjutan NA Hadirkan Saksi Meringankan.
Sumber :
  • tvOne

Sidang Lanjutan NA Hadirkan Saksi Meringankan

Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:24 WIB

Makassar, Sulsel, - Sidang kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah (NA) mendekati babak akhir. Kali ini tim penasihat hukum NA menghadirkan sejumlah saksi meringankan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/10).

Tiga saksi meringankan yang dihadirkan di antaranya eks Dirut PT Vale, Nicholas, Ketua Pengurus Masjid Ikhtiar Perdos Unhas Tamalanrea, Syafruddin Syarif, Warga Pulau Laelae, Alwin Hagi.

Dalam persidangan Eks Dirut PT Vale, Nicholas, menerangkan terkait perusahaannya yang bergerak di bidang tambang nikel berinvestasi di Sulsel sebesar 150 juta USD tiap tahun. Investasi ini termasuk di masa pemerintahan Nurdin Abdullah.

"Kami sudah beroperasi lebih 55 tahun. Mengenai jumlah investasi, kisaran yang harus dikeluarkan setiap tahun adalah 150 juta USD. Ada juga dana lain untuk pengembangan," sebutnya.

Nicholas yang hadir secara virtual menjelaskan iklim investasi yang ada di Sulsel cukup mudah, sehingga bisa memicu peningkatan perekonomian dengan kemudahan berinvestasi.

"Kalau saya bandingkan dalam kurun waktu yang lebih singkat. Kami mendapat berbagai kemudahan. Kualitas pelayanan juga lebih baik dibanding pemerintahan sebelumnya," jelasnya.

Meski mendapat kemudahan, Nicholas mengaku tidak pernah memberikan apapun kepada Nurdin Abdullah. NA juga tidak pernah meminta-minta.

"Saya tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk NA karena di perusahaan kami tidak bisa mengeluarkan uang tanpa transparansi. Jadi saya sama sekali tidak pernah keluarkan biaya apapun," tegasnya.

Ia bercerita, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Nurdin Abdullah di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel. Pada saat itu, ia berharap mendapat bantuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Nurdin Abdullah. Ia mengaku dapat kemudahan dalam pengurusan, dan tanpa biaya pelicin.

"Sebelum dapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami harus ada izin Gubernur. Izin perpanjangan memang proses berbelit-belit. Hal itulah yang kami minta bantuan dari Gubernur. Prosesnya sangat cepat kalau dibandingkan dengan pengurusan yang pernah saya alami," bebernya.

Penasehat Hukum NA, Arman Hanis ingin mempertegas pernyataan saksi perihal tudingan uang pelicin untuk kelancaran proyek.
 
"Dengan investasi yang besar untuk Sulsel. Apakah Pak Nurdin Abdullah atau orang-orang yang punya kepentingan pernah meminta kepada saudara dana operasional atau CSR untuk masjid atau bantuan lainnya?," tanya Arman Hanis kepada Nicholas.

"Saya sudah bersumpah, saya tidak pernah dimintai uang oleh Pak NA, maupun orang-orang terdekatnya. Baik operasional atau CSR. Tidak ada pernah yang meminta dan tidak pernah saya berikan," jawab Nicholas.

Terkait dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecurigaan adanya privilege (hak istimewa) dari NA, Eks Dirut PT Vale mengaku bersurat ke Gubernur sesuai prosedur dan selalu didampingi Eksternal Relation dalam setiap pertemuannya dengan Gubernur.(Abdullah daeng sirua/toz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral