Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno soroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya ajukan banding untuk terdakwa Teddy Minahasa..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jaksa Hanya Banding Vonis Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Bandingkan dengan Dody Prawiranegara

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:42 WIB

Jika JPU tidak ajukan banding untuk Dody dan Linda artinya vonis dan fakta persidangan berkekuatan hukum tetap, dan ini yang akan dihadapi oleh pihak Teddy Minahasa. 

"Kalau kasusnya Dody, kasusnya Linda inkrah, sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap, sehingga pertanyaannya adalah apakah hukum yang ada di dalam perkara itu akan mengikat pada fakta-fakta hukum yang ada di dalam kasusnya Teddy Minahasa, dimana kasus Teddy Minahasa masih mengajukan banding. Itu juga bisa dilihat strategi bagi jaksa," ujarnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya JPU telah resmi ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terpidana Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. 

Hal tersebut tertera dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertera bahwa Azam Akhmad Akhsya selaku jaksa memohonkan banding pada Jumat, 12 Mei 2023. 

"Data pemohon banding Azam Akhmad Akhsya (JPU) pada Jumat, 12 Mei 2023," demikian bunyi SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip Rabu (17/5/2023). (mhs/muu)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:12
04:20
01:08
12:16
01:50
01:16
Viral