Digeledah Polisi, Sepasang Pria dan Wanita di Lampung Kedapatan Bawa 4,15 Kg Sabu.
Sumber :
  • Herli

Digeledah Polisi, Sepasang Pria dan Wanita di Lampung Kedapatan Bawa 4,15 Kg Sabu

Minggu, 31 Oktober 2021 - 21:35 WIB

Mesuji, Lampung - Polres Mesuji mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Minggu (31/10/2021).

Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut diamankan pada Kamis malam (28/10/2021) lalu.

“Ya tim gabungan Restik Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya, telah berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan tindak pidana penyalahgungaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis malam, sekira Pukul 19.00 WIB, di Jalan Lintas Wira Laga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,” jelas Kapolres.
 
“Adapun identitas pelaku dengan inisial HS (33) jenis kelamin laki-laki, dan FW (28) jenis kelamin perempuan, keduanya warga berasal dari provinsi Riau,” tambahnya.
 
Sebelumnya Satuan Res Narkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polres mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya dengan dipimpin Kasat Res Narkoba Mesuji IPTU M. Nufi, S.Tr.K, melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil Kijang Innova warna hitam dengan plat nomor BG 9744 MJ di Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika.  Dalam mobil tersebut terdapat seorang pria berinisial HS bersama seorang wanita berinisial FW. 
 
Dari penggeledahan itu ditemukan satu buah tas punggung warna hitam berisikan satu buah plastik warna hitam dan dua buah plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat dua bungkus teh cina bertuliskan Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,150 kg. Turut diamankan pula barang bukti berupa tiga unit telepon genggam.
 
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Herli/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:23
03:15
01:19
06:20
02:53
Viral