Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Istimewa

Perusahaan Diminta Miliki Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Kamis, 1 Juni 2023 - 16:04 WIB

Kudus, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membangun komitmen pencegahan pelecehan seksual kepada pekerja di lingkungan kerja. Termasuk pemberian sanksi dan tindakan disiplin melalui kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

"Komitmen perlindungan kepada pekerja harus dibuat oleh  pengusaha, manajemen perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan regulasinya, sehingga menjadi aman dari upaya segala bentuk pelecehan seksual di tempat kerja, " ujar Ida Fauziyah saat memberikan 'sosialisasi pencegahan/penanganan dan seksual  penanggulangan Tuberkolosis (TB) di tempat kerja' di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).

Sejatinya pemerintah telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun, untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah akan menaikkan status menjadi Kepmenaker tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

                                    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

"Kepmenaker ini baru akan kami luncurkan bersama teman-teman serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo pada Kamis, 1 Juni besok, " kata Ida Fauziyah.

Sesuai Kepmenaker baru yang dibuat menyesuaikan dengan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, maka sanksi bagi pelaku kekerasan seksual akan diterapkan sesuai UU 22/2022. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral