Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay.
Sumber :
  • Istimewa

Walaupun sudah Bertemu Megawati, Saleh Partaonan sebut PAN Belum Putuskan Dukung Ganjar Pranowo

Sabtu, 3 Juni 2023 - 13:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebutkan  internal partai masih berdiskusi dan mendengarkan aspirasi para kader dalam menentukan calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024.

"Harus diakui, PAN belum memutuskan untuk mendukung salah seorang capres; perlu dirumuskan dan disampaikan ke internal PAN. Pandangan dan masukan semua kader perlu didengar. Tujuannya agar semua mesin politik yang dimiliki PAN bisa berjalan seirama," beber Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, (3/6/2023).

Selain itu, dia katakan, PAN akan tetap membangun komunikasi lanjutan dengan PDIP yang telah dikunjungi oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas dan sejumlah elite PAN di kantor pusat PDIP, Jakarta, Jumat, perihal mendukung bakal capres dari PDIP Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Dalam kesempatan itu, PDIP menawarkan Ganjar Pranowo untuk didukung secara bersama-sama oleh kedua partai itu. "Tentu PAN sangat mengapresiasi dan menghormati tawaran tersebut," ujar Saleh.

Bahkan dia juga mengapresiasi dan mengaku senang atas terlaksananya pertemuan dan silaturahim politik antara PAN dan PDIP. Pertemuan itu makin menguatkan bahwa PDIP adalah teman dan sahabat PAN, bahkan lebih tepat disebut "teman tapi mesra".

Sebagai teman dan sahabat, Saleh menuturkan, dalam pertemuan itu terdapat banyak kesepakatan yang dirumuskan, di antaranya kesepakatan untuk menjaga agar Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. 

"Tidak ada lagi yang saling menjelekkan dan menjatuhkan, tidak ada lagi ungkapan 'kampret' dan 'cebong'. Itu yang berpotensi memecah belah selama ini," pungkasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:06
03:27
02:55
04:42
04:28
Viral